MENGUPAS TUNTAS TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Pendidikan di Indonesia terus mengalami dinamika yang menarik, dengan berbagai inovasi dan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pembelajaran. Di tengah dinamika tersebut, muncul sebuah instrumen evaluasi yang dirancang untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang capaian akademik murid, yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). Mungkin Anda pernah mendengar tentang Ujian Nasional (UN) atau Asesmen Nasional (AN), namun TKA hadir dengan karakteristiknya sendiri yang unik dan tujuan yang berbeda. Mari kita selami lebih dalam apa itu TKA, mengapa TKA penting, dan bagaimana peranannya dalam lanskap pendidikan kita.

Apa Itu TKA dan Mengapa Berbeda?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bentuk asesmen terstandar nasional yang spesifik dirancang untuk mengukur pencapaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Konsepnya sederhana, namun implikasinya luas. TKA lahir sebagai respons terhadap kebutuhan akan penilaian yang objektif dan terstandar, yang mana penilaian di sekolah/madrasah saat ini secara umum belum sepenuhnya objektif, sehingga menyulitkan perbandingan antar sekolah/madrasah atau wilayah untuk keperluan seleksi. TKA hadir sebagai penyeimbang dan penguat kredibilitas penilaian, bukan sebagai pengganti sistem yang sudah ada.

Seringkali TKA disamakan dengan Ujian Nasional (UN) atau Asesmen Nasional (AN), padahal ketiganya memiliki perbedaan fundamental. UN adalah ujian wajib yang harus diikuti murid di akhir jenjang, dan kelulusan murid dari satuan pendidikan sangat bergantung pada keikutsertaan dalam UN. AN, di sisi lain, adalah evaluasi sistemik yang pelaporannya berada di tingkat satuan pendidikan dan daerah, dan tidak memberikan laporan hasil individu murid. TKA, berbeda dengan keduanya, memiliki sifat yang tidak wajib. TKA adalah asesmen terstandar yang bertujuan mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu, dan setiap murid yang mengikutinya akan memperoleh laporan hasil TKA individu.

Sifat "tidak wajib" tersebut adalah salah satu poin krusial yang membedakan TKA dari pendahulunya. TKA tidak diwajibkan agar murid yang merasa siap saja yang mengikutinya, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Hal tersebut menegaskan hak individu murid dalam menentukan pilihannya dalam pendidikan. Artinya, tidak ada konsekuensi negatif dalam hal kelulusan bagi murid yang memilih untuk tidak mengikuti TKA; mereka tetap dapat lulus dari satuan pendidikan. Namun, seperti yang akan kita bahas nanti, keputusan untuk tidak mengikuti TKA perlu dipertimbangkan secara matang karena potensi manfaat yang mungkin dilewatkan.

Siapa Saja yang Boleh Mengikuti TKA?

Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah mengenai siapa saja yang berhak mengikuti TKA. Jawabannya cukup inklusif. Semua murid kelas akhir pada jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sederajat, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal dapat mengikuti TKA.

Bahkan, ada beberapa kategori murid yang mungkin menimbulkan pertanyaan:

• Murid dari sekolah luar negeri atau pindahan internasional:

Murid yang terdaftar pada basis data kementerian dan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang valid dapat mengikuti TKA.

• Anak Berkebutuhan Khusus (ABK):

ABK dapat mengikuti TKA, kecuali mereka yang memiliki hambatan intelektual. Hal tersebut menunjukkan komitmen untuk inklusivitas, namun tetap mempertimbangkan kesesuaian asesmen.

• Murid sekolah rumah (homeschooling):

Ya, murid sekolah rumah yang terdaftar dalam basis data kementerian atau memiliki NISN valid juga dapat mengikuti TKA sesuai jenjangnya. Hal tersebut penting untuk memberikan kesempatan yang sama bagi murid dari jalur pendidikan alternatif.

• Peserta program Paket A/Paket B/Paket C:

Peserta pendidikan jalur nonformal dan informal yang ingin mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar juga perlu mengikuti TKA.

Meskipun TKA tidak wajib untuk murid SMK/MAK, terutama karena mayoritas mungkin berencana untuk langsung bekerja, penting untuk diingat bahwa hasil TKA dapat dijadikan sumber informasi capaian akademik yang mungkin diminta oleh dunia kerja. Keputusan untuk tidak mengikutinya, sekali lagi, harus dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan kebutuhan atau syarat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan atau organisasi.

Keputusan yang Perlu Dipertimbangkan: Mengikuti atau Tidak Mengikuti TKA?

Sebagai sebuah kebijakan baru, banyak pertanyaan diajukan tentang TKA. Buku Tanya Jawab Seputar TKA disusun untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sering diajukan oleh murid, orang tua, guru, kepala sekolah/madrasah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Harapannya, buku tersebut dapat menjadi acuan yang mencerahkan untuk memahami konsep, pelaksanaan, dan manfaat TKA.

Poin "tidak wajib" adalah kebebasan, namun juga tanggung jawab. Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan. Meski tidak ada konsekuensi kelulusan jika tidak ikut TKA , hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru. Lebih jauh lagi, hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Hal tersebut berarti, meskipun TKA tidak memengaruhi kelulusan, TKA dapat menjadi "kartu As" yang berharga untuk membuka pintu kesempatan di masa depan. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mengikuti TKA perlu dipertimbangkan dengan matang.

Mata Pelajaran dan Bentuk Soal TKA

Penting bagi murid dan pendidik untuk mengetahui mata pelajaran apa saja yang diujikan dalam TKA dan bagaimana bentuk soalnya.

• Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat:

Mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika.

• Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat:

Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 (dua) mata pelajaran pilihan.

Terkait mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMA/MA/SMK, murid memiliki kebebasan untuk memilih 2 (dua) mata pelajaran dari daftar yang tersedia. Satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan arahan agar pilihan tersebut sesuai dengan minat murid dan rencana studi lanjut mereka. Pemilihan mata pelajaran tersebut dilakukan saat pendaftaran TKA.

Bentuk soal TKA cukup bervariasi. Soal TKA berbentuk pilihan ganda biasa, yaitu soal dengan hanya 1 (satu) pilihan jawaban yang benar. Selain itu, ada juga pilihan ganda kompleks, yaitu soal dengan pilihan jawaban benar bisa lebih dari satu. Hal tersebut menunjukkan bahwa TKA tidak hanya menguji hafalan, tetapi juga kemampuan analisis dan pemahaman mendalam.

Mengenai kurikulum, soal TKA akan sama untuk Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Hal tersebut karena soal dikembangkan dengan mempertimbangkan materi/kompetensi yang berlaku untuk kedua kurikulum tersebut. Penting juga untuk dicatat bahwa TKA tidak mengukur literasi/numerasi umum seperti AN. Sebaliknya, TKA mengukur kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum, namun tetap menekankan pada penalaran dan penyelesaian masalah. Hal tersebut berarti fokusnya adalah pada pemahaman konsep dan aplikasi, bukan sekadar pengetahuan faktual.

Untuk membantu persiapan murid, kementerian akan mempublikasikan kerangka asesmen yang berisi informasi mengenai materi atau kompetensi yang diukur, termasuk contoh soal. Informasi tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal tersebut adalah kabar baik bagi murid yang ingin mempersiapkan diri secara mandiri tanpa harus bergantung pada bimbingan belajar (bimbel), terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pelaksanaan TKA: Apa yang Perlu Diketahui?

Pelaksanaan TKA dirancang secara terstandar dan berbasis komputer, dengan lokasi pelaksanaan di masing-masing satuan pendidikan pelaksana. Hal tersebut berarti murid tidak dapat menggunakan ponsel untuk TKA; perangkat yang dibutuhkan adalah komputer.

TKA akan diselenggarakan setiap tahun. Untuk jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK, TKA perdana akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 9 November 2025. Sementara itu, untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat, perkiraan pelaksanaannya adalah pada bulan Maret atau April 2026.

Kementerian juga telah mempertimbangkan potensi bentrokan jadwal. Jadwal TKA akan dirancang agar tidak tumpang tindih dengan ujian semester atau ujian sekolah/madrasah. Selain itu, jadwal TKA juga disesuaikan dengan kalender akademik dan kalender nasional, mengingat adanya hari besar agama dan hari besar nasional.

Bagaimana jika sekolah/madrasah tidak memiliki fasilitas komputer yang memadai? Jika kondisi sekolah/madrasah belum memungkinkan untuk pelaksanaan TKA, murid dapat mengikuti TKA di sekolah/madrasah lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan koordinasi Dinas Pendidikan atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan demi memastikan setiap murid yang ingin berpartisipasi memiliki kesempatan.

Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memfasilitasi pelaksanaan TKA. Jika TKA tidak dilaksanakan, murid akan dirugikan karena tidak adanya kesempatan memperoleh hasil TKA, yang padahal dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.

Peran Berbagai Pihak dalam TKA

Kesuksesan TKA bergantung pada kolaborasi berbagai pihak:

Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah): 

Bertanggung jawab menyiapkan sistem TKA, menyusun soal, mengolah hasil, dan menerbitkan sertifikat hasil TKA.

• Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama:

Sesuai kewenangannya, mereka melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk satuan pendidikan di bawah kewenangannya.

Dinas Pendidikan Provinsi:

Sesuai kewenangannya, melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA tingkat SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK. Selain itu, mereka juga melakukan penjaminan mutu untuk soal TKA SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:

Sesuai kewenangannya, melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan dan pengawasan TKA SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat. Mereka juga bertanggung jawab atas penyusunan sebagian soal TKA SD dan SMP. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi soal dengan konteks lokal dan memperkuat kapasitas daerah dalam pengembangan instrumen asesmen yang berkualitas.

• Satuan Pendidikan:

Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan TKA, seperti komputer, listrik, dan internet, serta menyiapkan petugas proktor dan teknisi.

Manfaat dan Penggunaan Hasil TKA

Lantas, apa yang diharapkan tercapai dengan adanya TKA tersebut? Dengan adanya TKA, diharapkan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilaian terstandar. Laporan tersebut sangat berguna untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik individu murid.

Selain itu, TKA juga diharapkan menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan dalam penyusunan kebijakan guna peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, TKA diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.

Hasil TKA memiliki potensi penggunaan yang luas:

• Seleksi Penerimaan Murid/Mahasiswa Baru:

Hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru.

• Berbagai Kepentingan Seleksi Akademik Lainnya:

Selain itu, hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.

• Pendaftaran Kuliah di Luar Negeri:

Hasil TKA sebagai tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik mutid dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik murid, termasuk untuk mendaftar kuliah di dalam negeri dan luar negeri. Hal tersebut tergantung pada persyaratan yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi atau institusi. Jika mensyaratkan capaian akademik terstandar nasional, maka hasil TKA dapat digunakan.

• Dunia Kerja:

Bagi murid SMK yang ingin langsung bekerja, hasil TKA dapat saja dijadikan sebagai sumber informasi capaian akademik yang diminta oleh dunia kerja, tergantung kebutuhan atau syarat perusahaan.

Penting untuk diketahui bahwa nilai TKA tidak akan muncul pada ijazah. Nilai TKA akan tercantum dalam sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan dicetak oleh Satuan Pendidikan. Sertifikat TKA dapat diakses oleh murid dan orang tua melalui platform yang disiapkan oleh Kemendikdasmen.

TKA tidak menentukan kelulusan murid. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan. Hal tersebut adalah perbedaan kunci dengan UN, yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan.

TKA dan Pengaruhnya terhadap Aspek Lain

Beberapa pertanyaan sering muncul terkait dampak TKA pada aspek pendidikan lainnya:

• Apakah TKA memengaruhi akreditasi atau rapor pendidikan sekolah/madrasah?

TKA tidak secara langsung memengaruhi akreditasi atau rapor pendidikan sekolah/madrasah. Namun, data TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dalam penyusunan kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya kualitas pembelajaran dan penilaian di satuan pendidikan.

• Apakah nilai rapor masih digunakan pada seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi atau sepenuhnya digantikan oleh TKA?

Kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, telah ada kesepakatan bahwa hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), di mana hasil TKA akan dijadikan validator rapor. Rapor masih merupakan sumber informasi untuk SNBP.

• Apakah semua jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan menggunakan nilai TKA?

Yang telah disepakati adalah TKA akan dijadikan validator rapor untuk SNBP. Penggunaan TKA untuk jalur lain, termasuk jalur mandiri, diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing.

• Apakah TKA dapat digunakan untuk pengakuan kesetaraan kelulusan luar negeri?

Regulasi terkait TKA belum mengakomodasi penyetaraan ijazah luar negeri.

Kesempatan Mengikuti TKA Hanya Sekali per Jenjang?

Kesempatan untuk mengikuti TKA umumnya diberikan untuk murid di akhir jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kesempatan murid untuk mengikuti TKA hanya satu kali tiap jenjang. Namun, ada pengecualian, yaitu jika murid tidak lulus dari satuan pendidikan, ia dapat mengikuti TKA tahun berikutnya dengan status masih sebagai murid di satuan pendidikan. Jadi, hal tersebut bukan kesempatan mutlak sekali seumur hidup, melainkan sekali per jenjang pendidikan dengan kondisi tertentu.

Kesimpulan

TKA adalah langkah maju dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Dengan fokus pada pengukuran capaian akademik terstandar secara individu dan sifatnya yang tidak wajib, TKA memberikan fleksibilitas sekaligus tanggung jawab bagi murid dalam mengambil keputusan yang tepat untuk masa depan mereka. Kami percaya bahwa pemahaman yang komprehensif tentang TKA akan membantu murid, orang tua, dan guru dalam mempersiapkan diri dan memanfaatkan potensi penuh dari asesmen tersebut.

TKA bukanlah pengganti ujian kelulusan, melainkan pelengkap yang berharga untuk memetakan kualitas pendidikan dan memberikan informasi capaian akademik yang valid bagi setiap individu. Dengan informasi yang terbuka dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan TKA dapat menjadi katalisator bagi perbaikan proses pembelajaran dan penilaian di seluruh Indonesia, mewujudkan pendidikan bermutu yang ramah untuk semua.

BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Posting Komentar untuk "MENGUPAS TUNTAS TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)"