PANDUAN LENGKAP UJIAN MADRASAH 2026: HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI MURID DAN GURU
Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menerbitkan
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran
2025/2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun
2026. Bagi murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah
Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), POS ini adalah informasi krusial
yang akan menentukan persiapan menghadapi ujian akhir di madrasah.
Ujian Madrasah?
Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian hasil belajar yang
diselenggarakan oleh madrasah sendiri, bukan oleh pemerintah pusat. Ujian ini
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata
pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, termasuk mata pelajaran wajib,
pilihan, maupun muatan lokal.
Yang menarik, UM tahun 2026 ini memberikan kewenangan
penuh kepada madrasah dalam menentukan berbagai aspek ujian, mulai dari
bentuk ujian hingga kriteria kelulusan. Kewenangan tersebut adalah bentuk
kepercayaan pemerintah terhadap profesionalisme madrasah dalam mengelola
pendidikan.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti UM?
Setiap murid yang terdaftar di kelas akhir madrasah wajib
mengikuti UM, dengan syarat-syarat tertentu:
Untuk Jenjang MI:
- Terdaftar
di kelas VI (enam)
- Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V semester 1 sampai
kelas VI semester 1
Untuk Jenjang MTs:
- Terdaftar
di kelas IX (sembilan)
- Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester 1 sampai
kelas IX semester 1
- Bagi
murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai
semester 5
Untuk Jenjang MA/MAK:
- Terdaftar
di kelas XII (dua belas)
- Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester 1 sampai
kelas XII semester 1
- Bagi
murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai
semester 5
Jadwal Pelaksanaan UM 2026
Berbeda dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terpusat, UM
2026 memberikan fleksibilitas waktu kepada madrasah dengan rentang waktu
sebagai berikut:
- MA/MAK: 2 Maret – 18 April 2026
- MTs: 20 April – 16 Mei 2026
- MI: 20 April – 16 Mei 2026
Setiap madrasah dapat menentukan jadwal spesifik dalam
rentang waktu tersebut dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender
pendidikan madrasah, dan hari libur nasional/keagamaan.
Bentuk Ujian yang Lebih Variatif
Salah satu keunggulan UM 2026 adalah fleksibilitas bentuk
ujian. Madrasah tidak hanya terpaku pada tes tertulis, tetapi dapat memilih
atau mengombinasikan berbagai bentuk ujian:
1. Penugasan - Murid diberikan tugas
tertentu yang harus diselesaikan
2. Portofolio - Penilaian berdasarkan
kumpulan karya murid selama pembelajaran
3. Tes tertulis - Bentuk konvensional
dengan soal pilihan ganda atau esai
4. Praktik - Ujian yang menilai
keterampilan praktis murid
5. Bentuk lain - Madrasah dapat
mengembangkan bentuk ujian sesuai kompetensi yang diukur
POS UM bahkan menyarankan madrasah untuk memadukan
beragam bentuk ujian agar dapat menilai capaian belajar murid secara lebih utuh
dan komprehensif. Paduan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar
menghafal ke pemahaman dan penerapan ilmu.
Moda Pelaksanaan: Komputer atau Kertas?
Madrasah diberikan kebebasan memilih moda pelaksanaan ujian:
- Ujian
Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) - Cocok untuk madrasah dengan infrastruktur Informasi
Teknologi (IT) memadai
- Ujian
Madrasah Berbasis Kertas (UMBP) - Tetap menjadi opsi bagi madrasah yang belum siap
dengan sistem digital
- Bentuk
lain - Madrasah
dapat mengembangkan moda sesuai kebutuhan
Fleksibilitas tersebut penting mengingat kondisi madrasah di
Indonesia yang beragam, dari yang sudah sangat maju hingga yang masih
menghadapi keterbatasan fasilitas.
Nomor Peserta UM: Kode Unik Identitas Murid
Setiap peserta UM akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri
dari 15 digit dengan format:
- 2
digit pertama:
Tahun ujian (26 untuk tahun 2026)
- 2
digit kedua:
Kode provinsi
- 2
digit ketiga:
Kode kabupaten/kota
- 1
digit keempat:
Kode jenjang (1 = MI, 2 = MTs, 3 = MA/MAK)
- 4
digit kelima:
Kode madrasah
- 4
digit keenam:
Nomor urut peserta
Contoh: 26-10-19-1-0802-0001 artinya ujian tahun 2026,
Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, jenjang MI, MI Negeri 2 Kota Bandung,
peserta nomor urut 0001.
Kriteria Kelulusan yang Humanis
UM 2026 menekankan kriteria kelulusan yang lebih humanis
dan komprehensif. Murid dinyatakan lulus minimal dengan memenuhi:
1. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran - Bukan hanya hadir, tetapi aktif mengikuti seluruh proses
pembelajaran
2. Mengikuti UM - Kehadiran dan
partisipasi dalam ujian menjadi syarat
Madrasah yang bersangkutan berhak menetapkan kriteria
kelulusan lebih detail melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Hak tersebut
memberikan ruang bagi madrasah untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti
sikap, keaktifan, dan prestasi non-akademik murid.
Pengumuman Kelulusan
Jadwal pengumuman kelulusan juga sudah ditetapkan:
- MA/MAK: 4 Mei 2026
- MI
dan MTs: 2 Juni
2026
Namun, jadwal tersebut dapat menyesuaikan dengan kebijakan
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Khusus: Kebijakan untuk Madrasah Terdampak Bencana
POS UM 2026 menunjukkan kepedulian terhadap kondisi darurat
dengan memberikan kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana:
- Pelaksanaan
UM bersifat fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode
- Bentuk
ujian dapat berupa tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja,
observasi guru, atau portofolio
- Pelaksanaan
dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan
- Kelulusan
disesuaikan dengan kondisi masa darurat
Kebijakan tersebut sangat penting mengingat Indonesia rawan
bencana, dan pendidikan tidak boleh terhenti karena kondisi force majeure.
Kisi-Kisi Ujian: Panduan Belajar yang Jelas
Salah satu dokumen penting dalam POS UM 2026 adalah kisi-kisi
ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Kisi-kisi tersebut memberikan gambaran jelas tentang:
- Capaian
Pembelajaran (CP) yang harus dikuasai
- Materi
Esensial yang
akan diujikan
- Indikator pencapaian kompetensi
Untuk mata pelajaran umum lainnya, kisi-kisi disusun oleh
madrasah berdasarkan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran dari Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Contoh Materi yang Diujikan:
Untuk MI - Al-Qur'an Hadis:
- Hukum
bacaan izhar, ikhfa', idgham, dan iqlab
- Arti
dan isi kandungan surah-surah pendek
- Isi
kandungan hadis tentang takwa, niat, dan silaturahmi
Untuk MTs - Akidah Akhlak:
- Akidah
Islam (iman, islam, ihsan)
- Asma'
al-Husna
- Rukun
Iman
- Akhlak
terpuji dan tercela
Untuk MA - Fikih:
- Thaharah
dan problematikanya
- Zakat
profesi dan wakaf
- Perbankan
syariah dan transaksi online
- Jinayah,
hudud, dan peradilan Islam
Tips Persiapan Menghadapi UM 2026
Berdasarkan POS yang telah diterbitkan, berikut tips untuk murid:
1. Pahami Format Ujian
Tanyakan kepada guru tentang bentuk ujian yang akan digunakan
madrasah Anda. Apakah tes tertulis, portofolio, atau kombinasi? Persiapan untuk
setiap bentuk ujian berbeda.
2. Pelajari Kisi-Kisi dengan Seksama
Kisi-kisi adalah peta jalan belajar Anda. Fokus pada Capaian
Pembelajaran dan indikator yang tercantum, jangan belajar secara acak.
3. Latihan Soal Beragam
Karena bentuk ujian bervariasi, latihan tidak hanya
mengerjakan soal pilihan ganda. Berlatihlah juga menulis esai, membuat
portofolio, dan praktik.
4. Manfaatkan Waktu Persiapan
Dengan rentang waktu ujian yang cukup panjang, manfaatkan
waktu persiapan dengan baik. Buat jadwal belajar terstruktur.
5. Jaga Kesehatan dan Mental
Ujian bukan hanya soal akademik, tetapi juga stamina fisik
dan mental. Istirahat cukup, makan bergizi, dan kelola stres dengan baik.
Peran Guru dan Madrasah
Guru dan madrasah memiliki tanggung jawab besar dalam UM
2026:
1. Menyusun instrumen ujian yang
berkualitas dan sesuai kisi-kisi
2. Mensosialisasikan format dan kriteria
kelulusan kepada murid
3. Mempersiapkan sarana pendukung ujian
dengan baik
4. Menetapkan pengawas yang kredibel dan
bertanggung jawab
5. Melaporkan hasil UM kepada Kantor
Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota
Pembiayaan UM
Biaya penyelenggaraan UM dapat bersumber dari:
- Anggaran
madrasah
- Komite
Madrasah
- Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
- Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Sumber
lain yang sah
Komponen biaya yang dapat digunakan meliputi penyusunan
instrumen, honor kepanitiaan, honor pengawas, honor proktor dan teknisi,
konsumsi, serta kebutuhan lain terkait ujian.
Kesimpulan
Ujian Madrasah 2026 menandai era baru dalam sistem evaluasi
pendidikan madrasah di Indonesia. Dengan memberikan otonomi lebih besar
kepada madrasah, pemerintah menunjukkan kepercayaan terhadap profesionalisme
dan kredibilitas madrasah dalam mengelola pendidikan.
Bagi murid, Ujian Madrasah adalah kesempatan untuk
menunjukkan pemahaman komprehensif, bukan sekadar kemampuan menghafal.
Bagi guru dan madrasah, Ujian Madrasah adalah tanggung jawab untuk merancang
evaluasi yang objektif, akuntabel, dan bermakna.
Yang terpenting, UM 2026 tetap mempertahankan semangat keadilan
dan kepedulian, seperti terlihat dari kebijakan khusus untuk madrasah
terdampak bencana dan fleksibilitas yang diberikan.
Mari kita sambut UM 2026 dengan persiapan matang, semangat
belajar yang tinggi, dan doa yang tulus. Semoga Allah Swt memberikan kemudahan
dan keberkahan dalam setiap langkah persiapan dan pelaksanaan ujian.
Selamat mempersiapkan diri, dan semoga sukses!
Artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Posting Komentar untuk "PANDUAN LENGKAP UJIAN MADRASAH 2026: HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI MURID DAN GURU"
Posting Komentar