PEDOMAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 telah resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 4261 Tahun 2025. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan madrasah, termasuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dalam menyusun jadwal kegiatan pembelajaran dan hari libur. Artikel berikut akan membahas secara detail isi pedoman tersebut, termasuk jadwal penting, ketentuan khusus, dan implikasinya bagi guru, murid, serta orang tua.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah disusun untuk menjamin tata kelola madrasah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukum yang melandasi penyusunan Kaldik tahun ajaran 2025/2026 antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Dokumen ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan pemerintah daerah dalam menetapkan kalender pendidikan di tingkat lokal.
Struktur Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
1. Semester Ganjil (Juli – Desember 2025)
• 14 Juli 2025: Awal masuk tahun ajaran baru.
• 14 – 19 Juli 2025: Rentang waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah (PLM) untuk murid baru.
• 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Indonesia.
• 5 September 2025: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
• 24 November – 6 Desember 2025: Rentang pelaksanaan Assesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Ganjil.
• 19 atau 20 Desember 2025: Penyerahan laporan hasil belajar semester ganjil.
• 25 Desember 2025: Hari Raya Natal.
• 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026: Libur semester ganjil.
2. Semester Genap (Januari – Juli 2026)
• 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi.
• 3 Januari 2026: Hari Amal Bakti (HAB) kementerian Agama Republik Indonesia (RI).
• 5 Januari 2026: Awal masuk semester genap.
• 16 Januari 2026: Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
• 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek.
• 12 – 25 Maret 2026: Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1447 H.
• 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi.
• 19 Maret 2026: Libur Idulfitri (sesuai ketetapan pemerintah).
• 3 April 2026: Wafat Isa Almasih.
• 30 Maret – 16 Mei 2026: Rentang waktu Ujian Madrasah (UM).
• 25 Mei – 6 Juni 2026: Perkiraan Rentang Waktu Pelaksanaan ASAS Genap.
• 14 Mei 2026: Kenaikan Isa Almasih.
• 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
• 19 atau 20 Juni 2026: Penyerahan laporan hasil belajar semester genap.
• 22 Juni – 11 Juli 2026: Libur akhir tahun ajaran.
Ketentuan Khusus dalam Kalender Pendidikan
1. Sistem Pembelajaran
• Madrasah menggunakan sistem semester: Semester Ganjil (Juli – Desember) dan Semester Genap (Januari – Juli).
• Durasi jam pelajaran berbeda untuk setiap jenjang:
✅RA: 30 menit per jam.
✅MI: 35 menit per jam.
✅MTs: 40 menit per jam.
✅MA/MAK: 45 menit per jam.
2. Beban Belajar
• Minimal 36 minggu efektif dalam satu tahun ajaran.
• MAK wajib mencantumkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam kalender pendidikan.
3. Hari Libur
• Libur nasional dan cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah.
• Libur khusus madrasah termasuk libur semester dan libur akhir tahun ajaran.
Implikasi bagi Guru, Murid, dan Orang Tua
1. Bagi Guru
• Perlu menyusun rencana pembelajaran sesuai jadwal ASAS dan UM.
• Memastikan laporan hasil belajar diserahkan tepat waktu (19 atau 20 Desember 2025 dan 19 atau 20 Juni 2026).
2. Bagi Murid
• Mempersiapkan diri menghadapi ASAS dan UM sesuai jadwal.
• Memanfaatkan masa PLM untuk adaptasi dengan lingkungan madrasah.
3. Bagi Orang Tua
• Memahami jadwal libur panjang (seperti libur Idulfitri dan akhir tahun ajaran) untuk merencanakan kegiatan keluarga.
• Memantau perkembangan belajar anak melalui laporan hasil belajar.
Tips Memanfaatkan Kalender Pendidikan
1. Gunakan Tools Digital: Memanfaatkan kalender digital seperti Google Calendar untuk menandai tanggal penting.
2. Sosialisasi di Madrasah: Guru dan pihak madrasah perlu menyosialisasikan jadwal kepada murid dan orang tua.
3. Persiapan Ujian: Murid sebaiknya mulai mempersiapkan diri sejak jauh hari sebelum ASAS dan UM.
Kesimpulan
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 memberikan panduan jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pendidikan yang terstruktur. Dengan memahami jadwal dan ketentuan yang ada, guru, murid, dan orang tua dapat lebih siap menghadapi tahun ajaran baru. Untuk informasi lebih lanjut, satuan pendidikan dapat merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4261 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2025/2026
Posting Komentar untuk "PEDOMAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN AJARAN 2025/2026"
Posting Komentar