PANDUAN LENGKAP PENERBITAN IJAZAH MADRASAH TAHUN 2025: PROSEDUR, SYARAT, DAN JADWAL PENTING

Ijazah madrasah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kelulusan siswa dari jenjang pendidikan RA (Raudhatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), MA (Madrasah Aliyah), atau MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan). Pada tahun ajaran 2024/2025, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 4051 Tahun 2025. Artikel berikut akan membahas secara mendalam prosedur penerbitan ijazah, persyaratan kelulusan, serta informasi penting lainnya.

1. Jenis Ijazah Madrasah dan Komponen Penting

Jenis Ijazah

• Ijazah RA (Raudhatul Athfal): Untuk jenjang pendidikan anak usia dini.

• Ijazah MI (Madrasah Ibtidaiyah): Setara dengan SD (Sekolah Dasar).

• Ijazah MTs (Madrasah Tsanawiyah): Setara dengan SMP (Sekolah Menengah Pertama).

• Ijazah MA/MAK (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan): Setara dengan SMA (Sekolah Menengah Atas)/SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Komponen Ijazah dan Transkrip Nilai

Berdasarkan Juknis 2025, ijazah madrasah harus memuat 12 komponen utama, antara lain:

Nomor seri ijazah (PIN/Penomoran Ijazah Nasional).

Nama madrasah dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Identitas lengkap siswa (nama, NISN/Nomor Induk Siswa Nasional, tempat/tanggal lahir).

Pernyataan kelulusan dan foto 3 × 4.

Tanda tangan kepala madrasah dan stempel (kecuali tanda tangan elektronik).

Sementara itu, Transkrip Nilai wajib mencantumkan daftar mata pelajaran, nilai, dan rata-rata kelulusan.

2. Prosedur Penerbitan Ijazah untuk Madrasah Terakreditasi vs. Tidak Terakreditasi

Madrasah Terakreditasi

• Langsung menerbitkan ijazah melalui aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).

• Harus menginput nilai siswa (kecuali RA).

Madrasah Tidak Terakreditasi

• Harus menginduk ke madrasah terakreditasi dengan jenjang yang sama.

• Ketentuan khusus:

   Nama madrasah asal tetap dicantumkan di ijazah.

   Tanda tangan kepala madrasah induk.

• Proses ini diatur melalui Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama (SK Kanwil Kemenag) Provinsi/Kabupaten.

Catatan:

Data siswa tetap tercatat di madrasah asal meskipun ijazah diterbitkan oleh madrasah induk.

3. Jadwal Kelulusan dan Dokumen Sementara

Tanggal Pengumuman Kelulusan 2025:

• MA/MAK: 5 Mei 2025.

• MTs/MI/RA: 2 Juni 2025.

Dokumen Sementara:

• Surat Keterangan Lulus (SKL):

   ✅Diterbitkan di aplikasi PDUM pada hari kelulusan.

   Memuat identitas dan rata-rata nilai yang sama dengan transkrip.

   Bersifat sementara hingga ijazah fisik siap.

• Dilarang menahan SKL/ijazah bagi madrasah negeri/swasta.

4. Teknologi dalam Penerbitan Ijazah: Tanda Tangan Elektronik dan PDUM

Fitur Aplikasi PDUM:

• Sinkronisasi data dengan EMIS (Education Management Information System).

• Nomor seri ijazah (PIN) otomatis terbit setelah tahapan PDUM selesai.

• Pencetakan ijazah menggunakan tinta hitam art paper.

Tanda Tangan Elektronik:

• Persyaratan:

   Foto siswa wajib diunggah.

   Tidak perlu cap jari di pas foto.

   Stempel madrasah tidak diperlukan.

• Keuntungan: Dokumen elektronik (PDF) dapat diberikan kepada siswa.

5. Solusi untuk Masalah Ijazah: Rusak, Hilang, atau Salah

Jika Ijazah Rusak/Salah:

• Madrasah harus mengembalikan blangko ke Kanwil Kemenag dengan berita acara.

• Nomor seri tetap sama di PDUM.

Jika Ijazah Hilang:

• Dapat diterbitkan salinan melalui PDUM di kertas A4 80 gsm, ditandatangani kepala madrasah saat itu.

Pemusnahan Blangko Sisa:

• Dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 dengan berita acara.

6. Tips untuk Siswa dan Orang Tua

    Pastikan data di EMIS valid sebelum penginputan nilai.

    Simpan SKL sebagai bukti sementara kelulusan.

    Laporkan kesalahan ijazah segera ke madrasah.

    Madrasah tidak berhak memungut biaya untuk penerbitan ijazah.

Penutup

Penerbitan ijazah madrasah tahun 2025 telah diatur secara detail dalam Juknis terbaru, dengan penekanan pada digitalisasi melalui PDUM dan penyesuaian untuk madrasah tidak terakreditasi. Dengan memahami prosedur tersebut, semua pihak dapat memastikan kelancaran proses kelulusan.

Posting Komentar untuk "PANDUAN LENGKAP PENERBITAN IJAZAH MADRASAH TAHUN 2025: PROSEDUR, SYARAT, DAN JADWAL PENTING"