PELUANG EMAS! BANTUAN 50 JUTA RUPIAH UNTUK KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS TA 2025
Kabar gembira bagi para guru, kepala madrasah, dan pengawas
di seluruh Indonesia! Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam kembali menggelontorkan dana bantuan pemberdayaan untuk kelompok kerja
guru madrasah Tahun Anggaran (TA) 2025. Program tersebut merupakan wujud nyata
komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam melalui
penguatan kapasitas para pendidik.
Apa Itu Program Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas?
Program Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas adalah
skema bantuan pemerintah yang dirancang khusus untuk mendukung kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di lingkungan madrasah. Program tersebut
menargetkan empat kelompok kerja utama, yaitu:
1. KKG (Kelompok Kerja Guru) - Wadah
kolektif guru Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
2. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
- Komunitas guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)
3. KKM (Kelompok Kerja Madrasah) -
Organisasi profesional kepala madrasah
4. Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) -
Forum pengawas madrasah
Dengan besaran dana Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) per kelompok, program tersebut diharapkan mampu mengakselerasi
peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah di seluruh
Indonesia.
Mengapa Program Ini Sangat Penting?
Berdasarkan hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga
kependidikan madrasah tahun 2020, rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru
mata pelajaran Ujian Nasional (UN) hanya mencapai angka 44,9. Data tersebut
menunjukkan masih besarnya ruang untuk perbaikan kualitas pendidikan di
madrasah.
Yang menarik, terdapat kesenjangan signifikan antara
kompetensi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Meskipun populasi guru
non-PNS jauh lebih tinggi, namun tingkat kompetensi mereka masih di bawah guru
PNS. Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan khusus untuk guru-guru
berstatus non-PNS.
Selain itu, faktor gender juga mempengaruhi perkembangan
kompetensi. Guru PNS laki-laki cenderung memiliki kompetensi lebih tinggi
dibanding rekan perempuan mereka, terutama seiring bertambahnya usia
pengabdian. Fenomena double burden pada guru perempuan menjadi salah
satu faktor yang perlu mendapat perhatian khusus.
Timeline Pendaftaran: Jangan Sampai Terlewat!
Program Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas memiliki
jadwal yang sangat ketat. Berikut adalah timeline yang perlu Anda perhatikan:
- 4
– 8 Desember 2025: Periode pendaftaran dan unggah proposal
- 9
– 11 Desember 2025: Verifikasi dan seleksi proposal
- 15
Desember 2025:
Pengumuman penerima bantuan
Ya, Anda tidak salah baca. Waktu pendaftaran hanya 5 hari!
Oleh karena itu, persiapan sejak dini sangat diperlukan agar tidak ketinggalan
kesempatan emas tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan
Tidak semua kelompok kerja bisa langsung mengajukan bantuan.
Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi:
Persyaratan Administratif:
1. Memiliki Surat Keputusan (SK)
penetapan kepengurusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD dan ART)
3. Memiliki struktur organisasi lengkap
minimal terdiri dari: Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang
4. Memiliki minimal 30 anggota aktif
(untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar/3T dan terpencil minimal 10
orang)
5. Anggota tercatat di pangkalan data
Kementerian Agama Republik Indonesia (RI)
6. Memiliki program kerja satu tahun ke
depan
7. Memiliki bukti keaktifan selama satu
tahun terakhir
8. Mendapat rekomendasi dari Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota
Cara Mendaftar:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan
resmi: https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/simba
Dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Surat
permohonan bantuan
- Surat
rekomendasi dari Kantor Kemenag
- Salinan
SK Kepengurusan
- Proposal
singkat yang memuat: nama kegiatan, latar belakang, tujuan, bentuk
kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal, dan susunan panitia
Program Kegiatan yang Bisa Diajukan
Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas tidak bisa
digunakan sembarangan. Ada program-program prioritas yang telah ditetapkan
Kementerian Agama, yang disesuaikan dengan jenis kelompok kerja:
Untuk KKG/MGMP:
1. Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Ekoteologi
dan Kurikulum Berbasis Cinta
Program ini fokus pada pengembangan perangkat pembelajaran
yang mengintegrasikan kurikulum berbasis cinta, kerukunan, dan ekoteologi.
Bentuk kegiatannya bisa berupa workshop, lesson study, atau peer
teaching.
2. Digitalisasi Pembelajaran dan Layanan Keagamaan di Kelas
Di era digital ini, guru dituntut menguasai teknologi
informasi dan komunikasi. Program ini memfasilitasi pelatihan platform digital,
microteaching digital, hingga pembuatan media pembelajaran inovatif.
Untuk KKM:
1. Penguatan Kepemimpinan dan Tata Kelola Madrasah Berbasis
Digital
Kepala madrasah akan mendapat bimbingan teknis tentang
manajemen digital, sistem supervisi terpadu, serta pengembangan budaya kerja
yang humanis dan rukun.
2. Program Madrasah Mandiri dan Berwawasan Lingkungan
Program ini mendorong kepala madrasah mengembangkan inovasi
kewirausahaan berbasis potensi lokal sambil mengimplementasikan prinsip
ekoteologi melalui program sekolah hijau dan kemitraan strategis.
Untuk Pokjawas:
1. Program Supervisi Akademik dan Evaluasi Pembelajaran
Pengawas akan dibekali kemampuan supervisi akademik yang
efektif, termasuk mentoring guru dan evaluasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang mengintegrasikan nilai-nilai kerukunan dan toleransi.
2. Penelitian Pengembangan Mutu
Workshop penelitian dan pendampingan publikasi Penelitian
Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) untuk mendorong inovasi
layanan keagamaan dan pemberdayaan madrasah.
Kewajiban Pelaksanaan Kegiatan
Penerima bantuan wajib melaksanakan minimal 5 kali
kegiatan selama periode tahun anggaran 2025 dengan total Jam Pelajaran (JP)
maksimal 52 JP (1 JP = 45 menit). Kegiatan bisa dilakukan secara:
- Tatap
muka langsung
- Tatap
maya (daring)
- Blended
learning
(kombinasi keduanya)
Untuk daerah dengan keterbatasan akses dan lokasi jauh,
pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Yang perlu ditekankan, program Pemberdayaan
KKG/MGMP/KKM/Pokjawas menerapkan prinsip ZERO PUNGUTAN. Artinya:
✅
Tidak ada biaya administrasi
✅
Tidak ada potongan dalam bentuk apapun
✅
Tidak ada pengkondisian kepada penerima manfaat
✅
Semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel
Jika ada pihak yang meminta pungutan dengan dalih apapun,
segera laporkan melalui:
- Website:
www.gtkmadrasah.kemenag.go.id
- Twitter:
@gtkmadrasah
- Instagram:
@gtkmadrasah
- SIMWAS
Kemenag: https://simwas.kemenag.go.id/dumas/
- LAPOR:
www.lapor.go.id
Mekanisme Pencairan Dana
Setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan, kelompok kerja
harus melengkapi dokumen pencairan:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja
2. Kuitansi bukti penerimaan
3. Salinan buku rekening bank atas nama
kelompok
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kelompok kerja
5. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima
Bantuan
Dana akan ditransfer langsung dari Kas Umum Negara ke
rekening kelompok kerja melalui bank penyalur. Bunga bank atau jasa giro yang
timbul menjadi milik penerima dan dapat digunakan sesuai tujuan program.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Setelah kegiatan selesai atau pada akhir tahun anggaran 2025,
penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari:
- Bab
I: Pendahuluan (latar belakang, nama kegiatan, tujuan)
- Bab
II: Rencana Pelaksanaan (mekanisme, RAB, susunan panitia)
- Bab
III: Pelaksanaan Kegiatan (realisasi di lapangan)
- Bab
IV: Evaluasi dan Hasil
- Bab
V: Penutup
Dilengkapi dengan lampiran berupa dokumentasi, materi
kegiatan, surat-surat, dan bukti-bukti pembelanjaan.
Sanksi dan Larangan
Program Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas memiliki aturan
ketat untuk mencegah penyalahgunaan:
❌ Dilarang
menggunakan dana untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum
❌ Dilarang
menggunakan dana di luar ketentuan juknis
❌ Ada
pungutan atau pengkondisian = SANKSI TEGAS
Jika terbukti ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian
negara, penerima bantuan dapat dituntut secara hukum sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
Tips Agar Proposal Diterima
Berdasarkan pengalaman program-program sebelumnya, berikut
tips agar proposal Anda lolos seleksi:
1. Siapkan dokumen jauh-jauh hari -
Jangan tunggu deadline!
2. Pastikan SK kepengurusan masih
berlaku dan ditandatangani pejabat berwenang
3. Buat program yang konkret dan terukur
- Hindari program yang terlalu umum
4. Sesuaikan dengan prioritas Kemenag -
Fokus pada asta program prioritas
5. RAB yang realistis - Jangan terlalu
tinggi atau terlalu rendah
6. Tunjukkan track record
keaktifan - Dokumentasi kegiatan tahun sebelumnya sangat penting
7. Libatkan Balai Diklat Keagamaan (BDK)
atau Loka Diklat - Kerjasama dengan lembaga resmi menambah nilai plus
Peluang Sertifikasi Resmi
Salah satu keunggulan program Pemberdayaan
KKG/MGMP/KKM/Pokjawas adalah peserta berkesempatan mendapatkan sertifikat
resmi dari lembaga pengembangan kompetensi terakreditasi milik Kementerian
Agama. Sertifikat tersebut sangat bernilai untuk:
- Pengembangan
karir guru
- Penilaian
kinerja
- Persyaratan
kenaikan pangkat
- Portofolio
profesional
Kesimpulan
Program Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun
Anggaran 2025 adalah kesempatan luar biasa untuk meningkatkan kualitas guru dan
tenaga kependidikan madrasah. Dengan dana 50 juta rupiah per kelompok, berbagai
program inovatif dapat direalisasikan.
Namun ingat, waktu pendaftaran sangat terbatas: hanya 4 – 8
Desember 2025! Jangan sampai kelompok kerja Anda melewatkan peluang emas tersebut.
Segera koordinasikan dengan pengurus kelompok, siapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan, dan kunjungi https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/simba
untuk mendaftar.
Mari kita tingkatkan kualitas pendidikan madrasah untuk
generasi yang lebih baik!
Sumber:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10039 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025

Posting Komentar untuk "PELUANG EMAS! BANTUAN 50 JUTA RUPIAH UNTUK KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS TA 2025"
Posting Komentar