PENETAPAN WILAYAH PMB DALAM SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SMA NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TA 2025/2026

PANDUAN LENGKAP PENERIMAAN MURID BARU SMA NEGERI JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2025/2026

Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Jawa Tengah merupakan proses yang dinantikan oleh banyak calon murid dan orang tua setiap tahunnya. Dengan sistem yang terstruktur dan transparan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan resmi tentang Penetapan Wilayah PMB untuk Tahun Ajaran (TA) 2025/2026. Artikel berikut akan membahas secara mendalam tentang mekanisme PMB, daftar sekolah beserta wilayah penerimaannya, serta tips untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi.

Dasar Hukum dan Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/02968, PMB SMA Negeri di Jawa Tengah dilaksanakan dengan memperhatikan:

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wilayah PMB dibagi berdasarkan kecamatan, dengan kuota khusus 5% untuk daerah yang belum memiliki SMA/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.

Daftar SMA Negeri dan Wilayah Penerimaannya

Berikut adalah beberapa contoh SMA Negeri di Jawa Tengah beserta wilayah penerimaannya:

1. Kota Semarang

• SMA Negeri 1 Kota Semarang

✅Alamat: Jalan Taman Menteri Supeno Nomor 1, Semarang Selatan

Wilayah PMB: Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Selatan, Gajahmungkur, Candisari.

• SMA Negeri 3 Kota Semarang

Alamat: Jalan Pemuda Nomor 149, Semarang Tengah

Wilayah PMB: Semarang Selatan, Candisari.

2. Kabupaten Semarang

• SMA Negeri 1 Ambarawa

Alamat: Jalan Yos Sudarso Nomor 46, Ambarawa

Wilayah PMB: Ambarawa, Banyubiru, Bandungan.

• SMA Negeri 1 Ungaran

Alamat: Jalan Diponegoro Nomor 42, Ungaran Timur

Wilayah PMB: Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas.

3. Kabupaten Demak

• SMA Negeri 1 Demak

Alamat: Jalan Sultan Fatah Nomor 85, Demak

Wilayah PMB: Demak, Wonosalam, Bonang.

4. Kabupaten Kudus

• SMA Negeri 1 Kudus

Alamat: Jalan Sunan Muria Nomor 7, Kudus

Wilayah PMB: Kudus, Jati, Mejobo.

5. Kabupaten Pati

• SMA Negeri 1 Pati

Alamat: Jalan Panglima Sudirman Nomor 24, Pati

Wilayah PMB: Pati, Margorejo, Gembong.

6. Kota Surakarta

• SMA Negeri 1 Kota Surakarta

Alamat: Jalan Monginsidi Nomor 40, Kota Surakarta

Wilayah PMB: Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon.

7. Kabupaten Brebes

• SMA Negeri 1 Brebes

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 70, Brebes

Wilayah PMB: Brebes, Wanasari, Larangan.

Jalur Penerimaan Murid Baru

PMB SMA Negeri di Jawa Tengah umumnya terdiri dari beberapa jalur:

1. Jalur Domisili: Prioritas diberikan kepada calon murid yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Jalur Prestasi: Untuk murid dengan prestasi akademik/non-akademik.

3. Jalur Afirmasi: Untuk murid dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil.

4. Jalur Perpindahan Orang Tua: Bagi murid yang orang tuanya pindah tugas.

Tips Menghadapi PMB SMA Negeri

1. Persiapkan Dokumen dengan Matang

Pastikan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan rapor lengkap.

2. Pelajari Wilayah PMB

Pilih sekolah yang sesuai dengan zona domisili untuk peluang lebih besar.

3. Ikuti Bimbingan Belajar (Bimbel) atau Try Out

Persiapan akademik akan membantu menghadapi tes seleksi (jika ada).

4. Pantau Jadwal Resmi

Ikuti pengumuman dari Dinas Pendidikan atau website sekolah.

Penutup

PMB SMA Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 telah diatur dengan jelas melalui keputusan resmi. Calon murid dan orang tua disarankan untuk mempelajari wilayah PMB, mempersiapkan dokumen, dan memantau informasi terbaru. Dengan persiapan yang matang, peluang diterima di sekolah favorit akan semakin besar.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau hubungi sekolah tujuan Anda. Semoga sukses!

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 400.3.1/02968 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU DALAM SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH THUN AJARAN 2025/2026

Posting Komentar untuk "PENETAPAN WILAYAH PMB DALAM SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SMA NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TA 2025/2026"