PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU TK, SD, DAN SMP KOTA SALATIGA TAHUN AJARAN 2025/2026

PANDUAN LENGKAP PENERIMAAN MURID BARU TK, SD, DAN SMP DI KOTA SALATIGA TAHUN AJARAN 2025/2026

Penerimaan Murid Baru (PMB) merupakan momen penting bagi orang tua dan calon murid untuk mempersiapkan hak pendidikannya. Di Kota Salatiga, proses PMB tahun ajaran 2025/2026 telah diatur secara rinci dalam Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 400.3/120/2025. Artikel berikut akan membahas secara lengkap tentang petunjuk teknis PMB untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota  Salatiga, termasuk jalur pendaftaran, persyaratan, jadwal, serta tips untuk memaksimalkan peluang diterima.

Jenjang Pendidikan yang Tercakup

Petunjuk teknis ini mencakup tiga jenjang pendidikan:

1. TK: Untuk anak usia 4 – 6 tahun.

2. SD: Untuk anak usia minimal 6 tahun (dengan pengecualian tertentu).

3. SMP: Untuk lulusan SD/sederajat.

Jalur Penerimaan Murid Baru

Terdapat empat jalur utama untuk mendaftar, dengan ketentuan berbeda untuk setiap jenjang:

1. Jalur Domisili

• TK: Seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.

• SD: Kuota minimal 75% daya tampung. Prioritas diberikan kepada calon murid dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

• SMP: Kuota 40%, terbagi menjadi:

✅Domisili regional (minimal 25%).

Domisili khusus (maksimal 15%) untuk wilayah terluar seperti Dusun Ngablak (Kelurahan Pulutan) dan Dusun Soka (Kelurahan Sidorejo Lor).

2. Jalur Afirmasi

• Diperuntukkan bagi:

Keluarga ekonomi tidak mampu (terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).

Penyandang disabilitas (dibuktikan dengan kartu atau surat keterangan dari ahli).

• Kuota:

SD: 20%.

SMP: 20% (1% untuk disabilitas, 19% untuk keluarga miskin).

3. Jalur Prestasi

• Hanya berlaku untuk SMP.

• Kuota: 35% (17,5% untuk dalam kota, 17,5% untuk luar kota). Jika kuota luar kota tidak terpenuhi, dialihkan ke dalam kota.

• Prestasi yang diakui:

Akademik (nilai rapor, Olimpiade Sains Nasional/OSN).

Non-akademik (olahraga, seni, keagamaan seperti Musabaqoh Tilawatil Quran/MTQ).

Penting: Piagam prestasi harus diperoleh dalam kurun waktu Mei 2022 – April 2025.

4. Jalur Mutasi

• Untuk:

Anak yang pindah domisili karena tugas orang tua (dibuktikan dengan surat penugasan).

Anak guru/tenaga kependidikan di Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

• Kuota: 5% (3% untuk mutasi tugas, 2% untuk anak guru).

Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan Usia

• TK:

Kelompok A: 4 – 5 tahun.

Kelompok B: 5 – 6 tahun.

• SD Kelas 1:

Minimal 7 tahun per 1 Juli 2025.

Pengecualian: Usia 5 tahun 6 bulan untuk anak dengan kecerdasan/bakat istimewa (rekomendasi psikolog atau dewan guru).

• SMP Kelas 7:

Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.

Lulus SD/sederajat (dibuktikan dengan ijazah/surat keterangan lulus).

Dokumen yang Dibutuhkan

• Semua Jalur:

Akta kelahiran/KK.

Pas foto 3 × 4.

Bukti pendaftaran online.

• Jalur Afirmasi:

DTKS/kartu disabilitas.

• Jalur Prestasi:

Rapor 5 semester terakhir + piagam prestasi.

• Jalur Mutasi:

Surat penugasan orang tua/Surat Keputusan (SK) guru.

Jadwal Penting PMB 2025

• Pendaftaran Online: 3 – 5 Juni 2025 (via laman SPMB Kota Salatiga).

• Pengumuman: 10 Juni 2025.

• Daftar Ulang: 10 – 12 Juni 2025.

Tips untuk Orang Tua

1. Persiapkan Dokumen Lebih Awal: Pastikan KK, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya sudah valid.

2. Pilih Jalur yang Tepat: Sesuaikan dengan kondisi anak (misalnya: manfaatkan Jalur Afirmasi jika memenuhi kriteria).

3. Perhatikan Zona Domisili: Cek daftar sekolah dan wilayah yang tercakup dalam domisili khusus.

4. Manfaatkan Layanan Pendampingan: Jika kesulitan akses daring, Dinas Pendidikan menyediakan bantuan.

Kesimpulan

PMB di Kota Salatiga dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan transparan. Dengan memahami jalur, persyaratan, dan jadwal yang berlaku, orang tua dapat mempersiapkan diri lebih baik. Segera kunjungi laman resmi SPMB atau hubungi Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk informasi lebih lanjut.

Artikel tersebut bersumber dari Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 400.3/120/2025.

Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU TK, SD, DAN SMP KOTA SALATIGA TAHUN AJARAN 2025/2026"