PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN SPMB PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH

PANDUAN LENGKAP SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA/SMK/SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2025

Penerimaan murid baru adalah momen penting dalam dunia pendidikan, terutama bagi murid yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Artikel berikut akan membahas secara mendalam tentang mekanisme, persyaratan, dan prinsip-prinsip SPMB di Jawa Tengah untuk membantu calon murid dan orang tua memahami proses pendaftaran dengan lebih baik.

Latar Belakang dan Tujuan SPMB

SPMB dilaksanakan dengan tujuan memberikan layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan tidak diskriminatif bagi semua warga negara. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, SPMB dirancang untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Prinsip-prinsip utama SPMB meliputi:

1. Integritas: Konsistensi antara regulasi dan implementasi.

2. Obyektif: Proses seleksi berdasarkan kriteria yang jelas.

3. Transparan: Informasi terbuka untuk umum.

4. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural dan hasil.

5. Tidak Diskriminatif: Tidak membedakan suku, agama, atau status sosial.

6. Berkeadilan: Tidak memihak kelompok tertentu.

SPMB juga mengadopsi sistem daring untuk memudahkan akses masyarakat dan meningkatkan efisiensi proses pendaftaran.

Jalur dan Kuota Penerimaan Murid Baru

SPMB di Jawa Tengah terbagi menjadi empat jalur utama:

1. Jalur Domisili

• Kuota: Minimal 33% dari daya tampung sekolah.

• Persyaratan:

✅Calon murid harus berdomisili di wilayah penerimaan murid baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Domisili khusus (5% kuota) diberikan untuk wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri.

2. Jalur Afirmasi

• Kuota: Minimal 32% dari daya tampung.

• Sasaran:

Penyandang disabilitas (kartu disabilitas/surat dokter).

Keluarga ekonomi tidak mampu (terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS Jawa Tengah).

Anak panti (prioritas 1 dan 2 dari Dinas Sosial).

Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan surat keterangan dari desa/kelurahan.

3. Jalur Prestasi

• Kuota: Minimal 30% dari daya tampung.

• Jenis Prestasi:

Akademik (nilai rapor semester 1 – 5, prestasi sains/teknologi).

Non-akademik (seni, olahraga, kepemimpinan).

• Prestasi khusus bidang seni mendapat kuota tambahan hingga 50% di SMK seni.

4. Jalur Mutasi

• Kuota: Maksimal 5% dari daya tampung.

• Sasaran:

Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas.

Murid yang pindah karena tugas orang tua/wali (dibuktikan dengan surat penugasan).

Proses Seleksi dan Kriteria Penentuan Kelulusan

Seleksi SMA

1. Jalur Domisili:

Prioritas berdasarkan usia murid dan jarak terdekat ke sekolah.

2. Jalur Afirmasi:

Prioritas usia dan jarak domisili.

3. Jalur Prestasi:

Berdasarkan nilai rapor + bobot prestasi.

4. Jalur Mutasi:

Berdasarkan jarak domisili sementara dan usia.

Seleksi SMK

• Lebih menekankan pada prestasi akademik/non-akademik (minimal 75% kuota).

• Seleksi afirmasi (15% kuota) untuk disabilitas, anak panti, dan keluarga tidak mampu.

• Prestasi khusus seni diberi prioritas di SMK seni.

Daya Tampung dan Kelas

• SMA:

20 – 36 murid per kelas.

Maksimal 12 rombongan belajar per tingkat.

• SMK:

15 – 36 murid per kelas.

Maksimal 24 rombongan belajar per tingkat.

Program Kemitraan dan Pengecualian

1. Program Kemitraan:

SMA/SMK swasta terakreditasi minimal B bisa bergabung dalam SPMB dengan biaya ditanggung pemerintah.

Kuota prioritas untuk jalur afirmasi.

2. Pengecualian:

SMK Negeri Boarding, SLB, dan sekolah khusus (seperti SMAN Keberbakatan Olahraga) tidak mengikuti SPMB umum.

Larangan dan Pengawasan

• Larangan pungutan: Sekolah dilarang memungut biaya terkait SPMB.

• Pengawasan: Dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan masyarakat untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Tips untuk Calon Murid dan Orang Tua

1. Persiapkan dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat prestasi sejak dini.

2. Perhatikan kuota dan jalur yang sesuai dengan kondisi calon murid.

3. Pantau pengumuman di website resmi SPMB Jawa Tengah.

4. Hindari praktik tidak jujur seperti pemalsuan dokumen.

Penutup

SPMB Jawa Tengah 2025 dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan transparan. Dengan memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku, calon murid dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kelancaran proses pendaftaran!

Sumber:

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025.

Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN SPMB PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH"