MEMBEDAH TUNTAS KMA NOMOR 736 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

📌 Poin Kunci: Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 resmi mencabut dan menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019. Bagi ratusan ribu guru madrasah bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia, aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penentu apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap cair atau tertahan.

Pada tanggal 19 Mei 2026, di Jakarta, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menandatangani sebuah keputusan yang akan menjadi rujukan wajib bagi seluruh guru madrasah bersertifikat pendidik: Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Keputusan ini kemudian resmi disosialisasikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi di Indonesia agar disosialisasikan hingga ke satuan pendidikan madrasah di wilayah kerja masing-masing.

Mengapa aturan lama harus diganti? Dalam konsiderans "Menimbang" huruf b, disebutkan secara eksplisit bahwa KMA Nomor 890 Tahun 2019 "sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti." Artinya, seluruh skema pemenuhan beban kerja yang selama ini dijadikan pegangan guru madrasah — termasuk cara menghitung jam tatap muka dan tugas tambahan — kini berubah total mengikuti pedoman baru ini.

1. Bilangan Sakral 37 Jam 30 Menit yang Wajib Dipahami Setiap Guru

Bab II Pedoman tersebut membuka dengan ketentuan yang tegas: setiap guru madrasah wajib melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat. Bilangan tersebut bukan sekadar jumlah jam mengajar di depan kelas, melainkan akumulasi dari lima kegiatan pokok yang harus dijalankan seorang guru, yaitu:

a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. Membimbing dan melatih murid; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.

Dari total jam tersebut, guru mata pelajaran wajib memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (jtm) — dengan kewajiban minimal 6 (enam) jtm di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) — dan boleh mengajar hingga paling banyak 40 (empat puluh) jtm per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional.

2. Tidak Semua Guru Wajib 24 Jam — Tiga Golongan yang Dikecualikan

Poin krusial yang sering menimbulkan kecemasan guru adalah: bagaimana jika struktur kurikulum di madrasah tidak menyediakan cukup jam untuk mencapai 24 jtm? Pedoman tersebut menjawabnya dengan tegas melalui angka 5, yang mengecualikan tiga kelompok guru dari kewajiban minimal 24 jtm, yaitu:

Pertama, guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jtm berdasarkan struktur kurikulum madrasah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta guru mata pelajaran bahasa asing selain bahasa Inggris dan bahasa Arab. Kedua, guru pendidikan khusus. Ketiga, guru pada pendidikan layanan khusus. Ketiganya tetap diakui memenuhi beban kerja meski jam tatap muka mereka di bawah standar umum.

3. Guru Kelas RA dan MI: Bukan Dihitung Per Jam, Tapi Per Kelas

Untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA), pedoman tersebut menetapkan bahwa satu guru kelas yang bertanggung jawab atas satu kelas otomatis mendapat ekuivalensi 24 jtm. Menariknya, pembelajaran di RA juga dapat dilakukan secara team teaching, dengan ketentuan paling banyak diampu oleh 2 (dua) guru per kelas, dan masing-masing guru tetap mendapat ekuivalensi penuh 24 jtm. Ketentuan serupa berlaku untuk guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI), yaitu 1 kelas yang menjadi tanggung jawabnya diekuivalensikan 24 jtm, kecuali bagi guru mata pelajaran.

4. Rahasia di Balik Tugas Tambahan: Ada Dua Kelas Berbeda yang Sering Tertukar

Inilah bagian yang paling sering membingungkan guru madrasah di lapangan: pedoman tersebut membedakan dengan tegas antara "tugas tambahan" (bilangan 13) dan "tugas tambahan lain" (bilangan 16), dan keduanya memiliki konsekuensi ekuivalensi jam yang berbeda serta tidak bisa dirangkap.

Kelompok pertama (bilangan 13, huruf a–g) — meliputi wakil kepala madrasah pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), koordinator bidang pendidikan MI, ketua program keahlian pada MAK, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel/unit produksi MAK, hingga koordinator pembina asrama — diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jtm per minggu. Sementara huruf h, yakni pembimbing khusus pada madrasah inklusi, diekuivalensikan 6 (enam) jtm per minggu.

Kelompok kedua (bilangan 16) jauh lebih beragam — mulai dari wali kelas, pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), pembina ekstrakurikuler, guru piket, koordinator pengelolaan kinerja guru, hingga tim inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) — dengan ekuivalensi yang jauh lebih kecil dan sangat bervariasi, sebagaimana dirinci dalam tabel besar pada dokumen. Sebagai gambaran, wali kelas dan pembina OSIS masing-masing bernilai maksimal 6 jtm, sedangkan guru piket hanya 1 jtm, dan pembina ekstrakurikuler 2 jtm.

Jenis Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi Maksimal/Minggu
Wali kelas 6 jtm
Pembina organisasi peserta didik intra sekolah 6 jtm
Pembina ekstrakurikuler 2 jtm
Koordinator pengembangan kompetensi 2 jtm
Guru piket 1 jtm
Tim inti Kurikulum Berbasis Cinta (Ketua/Sekretaris) 6 jtm

Yang paling penting untuk dicatat: sesuai bilangan 19, guru yang telah mendapatkan tugas tambahan sebagaimana bilangan 13, tidak berhak mendapatkan tugas tambahan lain sebagaimana bilangan 16. Artinya, seorang wakil kepala madrasah tidak bisa sekaligus mengklaim ekuivalensi sebagai wali kelas atau pembina ekstrakurikuler untuk menambah jam. Selain itu, kumulatif tugas tambahan lain dibatasi paling banyak 6 jtm per minggu bagi guru mata pelajaran, dan guru yang menerimanya tetap wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam per minggu.

5. Rasio Ketat Penambahan Rombongan Belajar

Bab III mengatur ketentuan rasio peserta didik terhadap guru per rombongan belajar (rombel) apabila madrasah ingin menambah rombel lebih dari satu dalam satu tingkat, yaitu: RA 15:1, MI 15:1, MTs 15:1, MA 15:1, dan khusus MAK 12:1. Jumlah wakil kepala madrasah pun diatur bertingkat berdasarkan jumlah rombel — mulai dari 1 orang untuk 1–3 rombel, hingga maksimal 4 orang untuk 10 rombel atau lebih.

6. SKMT dan SKBK: Dua Dokumen Penentu Cairnya Tunjangan Profesi

Bab IV mengatur mekanisme penetapan beban kerja melalui dua jenis surat keterangan. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah, sedangkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) — yang menjadi bukti bahwa pemenuhan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi untuk keperluan tunjangan profesi — diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Keduanya wajib dibuat setiap semester, atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Apa yang Harus Dilakukan Guru Madrasah Sekarang?

Dengan berlakunya KMA Nomor 736 Tahun 2026 sejak tanggal ditetapkan (19 Mei 2026), setiap guru madrasah bersertifikat pendidik — baik guru mata pelajaran, guru kelas, guru Bimbingan dan Konseling (BK), maupun kepala madrasah — perlu segera memetakan ulang komposisi jam tatap muka dan tugas tambahan masing-masing agar sesuai dengan struktur baru ini. Kesalahan memahami perbedaan antara "tugas tambahan" dan "tugas tambahan lain", atau lalai memperbarui SKMT dan SKBK setiap semester, berpotensi berdampak langsung pada proses pencairan Tunjangan Profesi Guru. Memahami pedoman ini secara utuh bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan administratif yang mendesak bagi seluruh insan pendidik madrasah di Indonesia.

Sumber: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026.

Posting Komentar untuk "MEMBEDAH TUNTAS KMA NOMOR 736 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK"