KMA NOMOR 737 TAHUN 2026: ATURAN BARU YANG MENENTUKAN NASIB LINIERITAS GURU MADRASAH DI INDONESIA
KMA NOMOR 737 TAHUN 2026 RESMI TERBIT: ATURAN BARU YANG MENENTUKAN NASIB LINIERITAS RIBUAN GURU MADRASAH DI SELURUH INDONESIA
Dunia pendidikan madrasah kembali dikejutkan oleh sebuah regulasi yang sangat dinanti sekaligus sangat menentukan: Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Aturan tersebut bukan sekadar surat keputusan biasa yang lewat begitu saja di meja administrasi, tapi dokumen yang secara langsung menyentuh urat nadi profesionalisme guru: linieritas sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan — yang paling sensitif — kelayakan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, KMA 737/2026 kemudian disebarluaskan secara resmi ke seluruh Kantor Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Nomor B-106/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Artinya, aturan ini sudah resmi berlaku dan sudah harus dipedomani oleh seluruh madrasah — mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), hingga madrasah luar biasa.
Mengapa KMA Ini Begitu Penting?
Dalam konsiderans "Menimbang", pemerintah menegaskan dua alasan utama diterbitkannya keputusan ini. Pertama, perlunya kesesuaian antara sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru madrasah demi pelayanan pendidikan yang berkualitas. Kedua, adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional yang menuntut pembaruan aturan lama. Hal ini menjadi sinyal jelas bahwa struktur kurikulum madrasah telah mengalami perubahan signifikan sejak aturan kesesuaian sebelumnya, sehingga peta kesesuaian sertifikat pendidik pun harus disesuaikan ulang secara menyeluruh.
KMA ini juga secara eksplisit merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Hal ini menunjukkan bahwa KMA 737/2026 adalah turunan teknis yang menyelaraskan aturan Kemendikdasmen dengan konteks madrasah di bawah Kementerian Agama.
Lima Lampiran yang Mengatur Nasib Setiap Jenjang
Diktum KESATU KMA ini menetapkan lima lampiran yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan:
| Lampiran | Cakupan Jenjang |
| Lampiran I | Raudhatul Athfal (RA) |
| Lampiran II | Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
| Lampiran III | Madrasah Tsanawiyah (MTs) |
| Lampiran IV | Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) |
| Lampiran V | Kesesuaian kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang tugas |
Yang menarik, Diktum KETIGA menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sedangkan Diktum KEEMPAT menyatakan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Mei 2026 — bukan sejak tanggal surat edaran disebarluaskan pada 21 Juli 2026. Detail administratif semacam ini penting dipahami guru, karena berkaitan dengan sejak kapan hitungan linieritas mulai berlaku secara resmi.
Fokus Utama: Bagaimana Nasib Guru Matematika di MTs dan MA?
Bagi kalangan guru Matematika madrasah, KMA ini memberikan kepastian yang cukup jelas. Berdasarkan Lampiran III (MTs), pemegang sertifikat pendidik bidang studi Matematika dengan kode 094/180/318 dinyatakan sesuai untuk mengampu mata pelajaran Matematika maupun Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pola yang sama berlaku di jenjang MA/MAK berdasarkan Lampiran IV, di mana kode sertifikasi yang identik dinyatakan sesuai untuk mengampu Matematika (umum), Matematika Peminatan, Matematika Tingkat Lanjut, sekaligus Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial khusus Kelas 10.
Sementara itu, di jenjang MI berdasarkan Lampiran II, sertifikat Matematika (kode 047/094/180/318) justru diarahkan untuk mengampu peran sebagai Guru Kelas, ditambah kewenangan mengajar Koding dan Kecerdasan Artifisial khusus untuk kelas 5 dan 6. Ini adalah perbedaan mendasar yang wajib dipahami: pola kesesuaian mata pelajaran Matematika berubah signifikan tergantung jenjang tempat guru tersebut mengajar, dari peran generalis di MI menjadi peran spesialis mata pelajaran di MTs dan MA.
Lampiran V melengkapi gambaran ini dari sisi kualifikasi akademik S-1/D-IV (bagi guru yang mengajar berdasarkan ijazah, bukan sertifikat pendidik). Untuk mata pelajaran Matematika dengan kode 180, program studi S-1/D-IV yang dinyatakan sesuai meliputi Pendidikan Matematika, Pengajaran Matematika, Matematika, Statistika, dan Tadris Matematika. Kelima rumpun program studi tersebut menjadi acuan resmi bagi kepala madrasah dan pengawas dalam menilai linieritas guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Poin Krusial Lain yang Tak Boleh Dilewatkan
Satu hal yang layak dicermati oleh seluruh guru madrasah, tidak hanya guru Matematika, adalah pola berulang dalam KMA ini: hampir seluruh bidang studi sertifikasi rumpun sains dan teknologi — mulai dari Fisika, Kimia, Biologi, hingga puluhan program keahlian kejuruan seperti Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, hingga Multimedia — dinyatakan sesuai untuk mengampu mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial. Hal ini menegaskan bahwa mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial menjadi salah satu concern utama pembaruan kurikulum yang melatarbelakangi terbitnya KMA 737/2026, konsisten dengan penyebutan "kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional" dalam konsiderans.
Poin penting lainnya adalah keberadaan Bagian E, F, dan G pada Lampiran V yang mengatur secara sangat rinci program studi S-1/D-IV untuk mata pelajaran rumpun agama (Fikih, Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam), mata pelajaran umum, hingga mata pelajaran kejuruan produktif di MAK. Bahkan disebutkan secara eksplisit bahwa "seluruh Prodi lulusan Ma'had Aly" dinyatakan sesuai untuk mengampu keempat mata pelajaran rumpun agama tersebut, sebuah pengakuan formal terhadap jalur pendidikan pesantren tinggi dalam peta kesesuaian nasional.
Apa yang Harus Dilakukan Guru Madrasah Sekarang?
Langkah paling bijak bagi setiap guru madrasah, termasuk rekan-rekan guru Matematika, adalah segera mencocokkan kode bidang studi sertifikat pendidik atau nama program studi S-1/D-IV yang dimiliki dengan tabel resmi pada lampiran yang sesuai dengan jenjang tempat mengajar. Kesesuaian ini bukan formalitas administratif semata, melainkan dasar hukum langsung bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di kelas yang linier dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S-1/D4 yang dimiliki, sebagaimana ditegaskan dalam surat pengantar Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Sebagai penutup, sudah menjadi bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab (amanah) seorang guru madrasah untuk memahami betul aturan yang menaungi profesinya. Sikap tawadhu dalam menerima aturan baru, disertai ta'awun antar sesama guru untuk saling mengingatkan soal linieritas, akan membuat proses adaptasi terhadap KMA 737/2026 ini berjalan lebih ringan dan penuh keberkahan.
Sumber rujukan: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 dan Surat Nomor B-106/Dt.I.II/KS/07/2026.

Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 737 TAHUN 2026: ATURAN BARU YANG MENENTUKAN NASIB LINIERITAS GURU MADRASAH DI INDONESIA"
Posting Komentar