PANDUAN LENGKAP PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027
Memasuki awal tahun 2026, ribuan orang tua di seluruh
Indonesia mulai mempersiapkan masa depan pendidikan anak-anak mereka. Bagi Anda
yang mempertimbangkan madrasah sebagai pilihan pendidikan, kabar gembira datang
dari Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah untuk tahun ajaran
2026/2027 melalui Keputusan Nomor 10041 Tahun 2025.
Dokumen penting ini bukan sekadar formalitas birokrasi,
melainkan panduan komprehensif yang dirancang untuk memastikan proses
penerimaan murid baru berlangsung adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Mari kita telusuri bersama apa saja yang perlu Anda ketahui sebagai orang tua
atau calon murid.
Mengapa Madrasah Tetap Menjadi Pilihan Unggulan?
Sebelum masuk ke detail teknis, penting untuk memahami visi
besar di balik sistem pendidikan madrasah. Kementerian Agama memiliki misi
mulia: "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri
agama." Madrasah bukan sekadar sekolah dengan tambahan pelajaran agama,
tetapi institusi pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam
setiap aspek pembelajaran.
Yang membuat madrasah istimewa adalah komitmennya terhadap
pendidikan berkeadilan. Dalam era di mana kesenjangan pendidikan masih menjadi
tantangan, madrasah membuka pintunya lebar-lebar untuk semua kalangan, termasuk
anak-anak dari keluarga kurang mampu dan murid berkebutuhan khusus.
Sistem Pendaftaran: Daring atau Luring?
Kabar baiknya, sistem pendaftaran tahun ini memberikan
fleksibilitas. Madrasah dapat menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru (PMB)
secara daring (online) maupun luring (manual). Pilihan tersebut
mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang beragam, di mana tidak semua
wilayah memiliki akses internet yang stabil.
Bagi orang tua di kota besar, pendaftaran online tentu
mempermudah proses tanpa harus datang langsung ke madrasah. Sementara di daerah
pelosok, pendaftaran manual tetap tersedia untuk memastikan tidak ada anak yang
kehilangan kesempatan belajar karena kendala teknologi.
Tiga Jalur Pendaftaran yang Perlu Anda Pahami
Untuk madrasah negeri (kecuali Madrasah Aliyah Negeri Insan
Cendekia/MAN IC, Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus/MAN PK, Madrasah Aliyah
Kejuruan Negeri/MAKN, dan madrasah berasrama), sistem penerimaan dibagi menjadi
tiga jalur strategis:
1. Jalur Reguler: Pintu Utama Bagi Mayoritas Murid
Jalur ini merupakan jalur umum yang terbuka untuk semua calon
murid. Di sini, seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
masing-masing madrasah, dengan mempertimbangkan faktor usia, hasil seleksi, dan
daya tampung yang tersedia.
2. Jalur Prestasi: Apresiasi Bagi Sang Juara
Memiliki anak yang berprestasi? Jalur ini adalah kesempatan
emas. Dengan kuota maksimal 15% dari total daya tampung, jalur prestasi membuka
peluang bagi murid yang memiliki pencapaian luar biasa di berbagai bidang.
Yang menarik, prestasi yang diakui sangat beragam. Bukan
hanya prestasi akademik seperti olimpiade sains, tetapi juga prestasi keagamaan
seperti tahfidz Al-Quran, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), atau kemampuan
membaca kitab kuning. Bahkan prestasi non-akademik seperti olahraga, seni,
robotika, hingga Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI)
juga mendapat apresiasi khusus.
3. Jalur Afirmasi: Pendidikan untuk Semua
Jalur ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah terhadap
pendidikan inklusif. Dengan kuota maksimal 15%, jalur afirmasi diperuntukkan
bagi:
- Anak
dari keluarga ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan Kartu Indonesia
Pintar/KIP, Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Keluarga Sejahtera/KKS,
atau Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM)
- Murid
Berkebutuhan Khusus (MBK)
Keberadaan jalur tersebut memastikan bahwa pendidikan
berkualitas bukan privilege, melainkan hak setiap anak bangsa.
Persyaratan Usia: Fleksibel namun Terstruktur
Untuk Raudhatul Athfal (RA)
- Kelompok
A: usia 4 – 5 tahun
- Kelompok
B: usia 5 – 6 tahun
Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Kebijakan usia untuk MI cukup fleksibel dan bijaksana. Anak
usia 7 tahun wajib diterima, sementara anak usia 6 tahun dapat diterima dengan
mempertimbangkan daya tampung. Yang istimewa, anak di bawah 6 tahun dengan
kecerdasan istimewa bisa diterima dengan rekomendasi psikolog atau guru.
Catatan penting: MI dilarang mengadakan tes calistung (membaca, menulis,
berhitung) untuk seleksi. Hal ini merupakan kebijakan yang sangat progresif,
mengingat kemampuan calistung sebaiknya dikembangkan di madrasah, bukan menjadi
prasyarat masuk.
Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan,
dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari MI/Sekolah Dasar (SD) atau
program kesetaraan.
Untuk Madrasah Aliyah (MA)
Batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan,
dengan ijazah/STTB dari MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau program
kesetaraan.
Jadwal yang Perlu Dicatat
Jangan sampai terlewat! Berikut timeline penting Penerimaan
Murid Baru (PMB) 2026/2027:
- Januari
– Maret 2026:
Seleksi Madrasah Jalur PMB Nasional Bersama
- Februari
– Mei 2026:
Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama
- Maret
– Juli 2026:
Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (semua jalur) serta Daftar Ulang
Perhatikan bahwa jadwal tersebut bisa bervariasi antar
wilayah. Selalu cek informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau
madrasah tujuan Anda.
Prinsip-Prinsip Penerimaan yang Menjunjung Tinggi Keadilan
PMB Madrasah tahun ini menggunakan lima asas fundamental:
1. Objektivitas: Semua persyaratan
diterapkan secara adil dan konsisten
2. Transparansi: Proses terbuka untuk
publik, tidak ada "dapur" tersembunyi
3. Akuntabilitas: Setiap keputusan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Berkeadilan: Tidak ada diskriminasi
berdasarkan suku, ras, golongan, atau status sosial
5. Kompetitif: Seleksi berdasarkan
kompetensi dan prestasi yang terukur
Keistimewaan untuk Murid Berkebutuhan Khusus
Salah satu aspek paling humanis dari Juknis ini adalah
perhatian khusus terhadap Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Madrasah
penyelenggara pendidikan inklusi dapat menyesuaikan jumlah rombongan belajar
sesuai kemampuan layanan mereka.
MBK yang diterima harus memiliki dokumen pendukung dari
psikolog profesional, dokter spesialis, atau surat keterangan dari sekolah
sebelumnya. Jika madrasah belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), madrasah
wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag)
untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Yang patut diapresiasi: MBK tidak dibatasi oleh faktor usia
dalam penerimaan di madrasah penyelenggara pendidikan inklusi. Hal ini
menunjukkan sensitivitas terhadap kebutuhan pendidikan yang beragam.
Batas Rombongan Belajar: Menjaga Kualitas Pembelajaran
Untuk menjaga kualitas pembelajaran, ditetapkan batas
maksimal murid per kelas:
- MI:
maksimal 28 siswa per kelas
- MTs:
maksimal 32 siswa per kelas
- MA:
maksimal 36 siswa per kelas
Madrasah dapat melebihi batas ini hanya dengan persyaratan
ketat, termasuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga dan mendapat
persetujuan Kanwil Kemenag Provinsi.
Perpindahan Murid: Prosedur yang Jelas
Juknis juga mengatur perpindahan murid, baik antar
madrasah/sekolah dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk murid yang pindah
dari luar negeri, diperlukan surat keterangan kesetaraan ijazah dari
Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bahkan untuk murid dari satuan pendidikan nonformal atau
informal (seperti homeschooling), terbuka kesempatan pindah ke madrasah
dengan lulus ujian kesetaraan dan tes kelayakan.
Pembiayaan: Tidak Ada Pungutan Liar
Hal yang sangat penting: biaya pelaksanaan PMB pada madrasah
negeri dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP). Artinya, tidak ada alasan bagi madrasah negeri
untuk memungut biaya pendaftaran dari calon murid. Transparansi keuangan tersebut
harus dijaga ketat.
Tips Praktis untuk Orang Tua
1. Persiapkan Dokumen Sejak Dini: Akta
kelahiran, ijazah/STTB, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk jalur afirmasi,
siapkan KIP/PKH/KKS/SKTM.
2. Kumpulkan Bukti Prestasi: Jika anak
memiliki sertifikat kompetisi, tahfidz, atau prestasi lainnya, kumpulkan dan
simpan baik-baik. Pastikan sertifikat dari penyelenggara resmi.
3. Kunjungi Madrasah Tujuan: Cari tahu
lebih detail tentang program, fasilitas, dan budaya madrasah. Jangan hanya
lihat dari website.
4. Pahami Jalur yang Tepat: Pilih jalur
pendaftaran yang paling sesuai dengan kondisi anak Anda. Jangan ragu
memanfaatkan jalur afirmasi jika memenuhi syarat.
5. Pantau Jadwal: Setiap wilayah bisa
memiliki jadwal berbeda. Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau madrasah
langsung untuk kepastian.
6. Siapkan Rencana Cadangan: Daftarkan
ke beberapa madrasah untuk antisipasi.
Pengawasan dan Pengaduan
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
wajib menyediakan kanal pengaduan untuk masyarakat. Jika Anda menemui praktik
yang tidak sesuai dengan Juknis, jangan ragu melaporkan. Pelanggaran akan
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Berkualitas untuk Semua
Juknis PMB Madrasah 2026/2027 ini bukan sekadar aturan
administratif. Juknis tersebut merupakan manifesto pendidikan inklusif yang
menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan kesempatan yang sama bagi setiap
anak Indonesia.
Bagi orang tua, ini adalah waktu yang tepat untuk
mempertimbangkan madrasah sebagai pilihan pendidikan yang tidak hanya unggul
secara akademik, tetapi juga kuat dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai
keislaman.
Ingat, pendidikan adalah investasi jangka panjang. Pilih
dengan bijak, persiapkan dengan matang, dan dampingi anak-anak kita meraih masa
depan gemilang.
Selamat mempersiapkan masa depan putra-putri Anda. Semoga
artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran. Jika ada
pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi langsung ke madrasah
tujuan.
Sumber:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

Posting Komentar untuk "PANDUAN LENGKAP PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027"
Posting Komentar