PANDUAN LENGKAP PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027

Memasuki awal tahun 2026, ribuan orang tua di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan masa depan pendidikan anak-anak mereka. Bagi Anda yang mempertimbangkan madrasah sebagai pilihan pendidikan, kabar gembira datang dari Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah untuk tahun ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Nomor 10041 Tahun 2025.

Dokumen penting ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan panduan komprehensif yang dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Mari kita telusuri bersama apa saja yang perlu Anda ketahui sebagai orang tua atau calon murid.

Mengapa Madrasah Tetap Menjadi Pilihan Unggulan?

Sebelum masuk ke detail teknis, penting untuk memahami visi besar di balik sistem pendidikan madrasah. Kementerian Agama memiliki misi mulia: "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama." Madrasah bukan sekadar sekolah dengan tambahan pelajaran agama, tetapi institusi pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek pembelajaran.

Yang membuat madrasah istimewa adalah komitmennya terhadap pendidikan berkeadilan. Dalam era di mana kesenjangan pendidikan masih menjadi tantangan, madrasah membuka pintunya lebar-lebar untuk semua kalangan, termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dan murid berkebutuhan khusus.

Sistem Pendaftaran: Daring atau Luring?

Kabar baiknya, sistem pendaftaran tahun ini memberikan fleksibilitas. Madrasah dapat menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru (PMB) secara daring (online) maupun luring (manual). Pilihan tersebut mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang beragam, di mana tidak semua wilayah memiliki akses internet yang stabil.

Bagi orang tua di kota besar, pendaftaran online tentu mempermudah proses tanpa harus datang langsung ke madrasah. Sementara di daerah pelosok, pendaftaran manual tetap tersedia untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena kendala teknologi.

Tiga Jalur Pendaftaran yang Perlu Anda Pahami

Untuk madrasah negeri (kecuali Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia/MAN IC, Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus/MAN PK, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri/MAKN, dan madrasah berasrama), sistem penerimaan dibagi menjadi tiga jalur strategis:

1. Jalur Reguler: Pintu Utama Bagi Mayoritas Murid

Jalur ini merupakan jalur umum yang terbuka untuk semua calon murid. Di sini, seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan masing-masing madrasah, dengan mempertimbangkan faktor usia, hasil seleksi, dan daya tampung yang tersedia.

2. Jalur Prestasi: Apresiasi Bagi Sang Juara

Memiliki anak yang berprestasi? Jalur ini adalah kesempatan emas. Dengan kuota maksimal 15% dari total daya tampung, jalur prestasi membuka peluang bagi murid yang memiliki pencapaian luar biasa di berbagai bidang.

Yang menarik, prestasi yang diakui sangat beragam. Bukan hanya prestasi akademik seperti olimpiade sains, tetapi juga prestasi keagamaan seperti tahfidz Al-Quran, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), atau kemampuan membaca kitab kuning. Bahkan prestasi non-akademik seperti olahraga, seni, robotika, hingga Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga mendapat apresiasi khusus.

3. Jalur Afirmasi: Pendidikan untuk Semua

Jalur ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah terhadap pendidikan inklusif. Dengan kuota maksimal 15%, jalur afirmasi diperuntukkan bagi:

  • Anak dari keluarga ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar/KIP, Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Keluarga Sejahtera/KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM)
  • Murid Berkebutuhan Khusus (MBK)

Keberadaan jalur tersebut memastikan bahwa pendidikan berkualitas bukan privilege, melainkan hak setiap anak bangsa.

Persyaratan Usia: Fleksibel namun Terstruktur

Untuk Raudhatul Athfal (RA)

  • Kelompok A: usia 4 – 5 tahun
  • Kelompok B: usia 5 – 6 tahun

Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kebijakan usia untuk MI cukup fleksibel dan bijaksana. Anak usia 7 tahun wajib diterima, sementara anak usia 6 tahun dapat diterima dengan mempertimbangkan daya tampung. Yang istimewa, anak di bawah 6 tahun dengan kecerdasan istimewa bisa diterima dengan rekomendasi psikolog atau guru.

Catatan penting: MI dilarang mengadakan tes calistung (membaca, menulis, berhitung) untuk seleksi. Hal ini merupakan kebijakan yang sangat progresif, mengingat kemampuan calistung sebaiknya dikembangkan di madrasah, bukan menjadi prasyarat masuk.

Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari MI/Sekolah Dasar (SD) atau program kesetaraan.

Untuk Madrasah Aliyah (MA)

Batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan ijazah/STTB dari MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau program kesetaraan.

Jadwal yang Perlu Dicatat

Jangan sampai terlewat! Berikut timeline penting Penerimaan Murid Baru (PMB) 2026/2027:

  • Januari – Maret 2026: Seleksi Madrasah Jalur PMB Nasional Bersama
  • Februari – Mei 2026: Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama
  • Maret – Juli 2026: Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (semua jalur) serta Daftar Ulang

Perhatikan bahwa jadwal tersebut bisa bervariasi antar wilayah. Selalu cek informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau madrasah tujuan Anda.

Prinsip-Prinsip Penerimaan yang Menjunjung Tinggi Keadilan

PMB Madrasah tahun ini menggunakan lima asas fundamental:

1. Objektivitas: Semua persyaratan diterapkan secara adil dan konsisten

2. Transparansi: Proses terbuka untuk publik, tidak ada "dapur" tersembunyi

3. Akuntabilitas: Setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan

4. Berkeadilan: Tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, ras, golongan, atau status sosial

5. Kompetitif: Seleksi berdasarkan kompetensi dan prestasi yang terukur

Keistimewaan untuk Murid Berkebutuhan Khusus

Salah satu aspek paling humanis dari Juknis ini adalah perhatian khusus terhadap Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menyesuaikan jumlah rombongan belajar sesuai kemampuan layanan mereka.

MBK yang diterima harus memiliki dokumen pendukung dari psikolog profesional, dokter spesialis, atau surat keterangan dari sekolah sebelumnya. Jika madrasah belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), madrasah wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.

Yang patut diapresiasi: MBK tidak dibatasi oleh faktor usia dalam penerimaan di madrasah penyelenggara pendidikan inklusi. Hal ini menunjukkan sensitivitas terhadap kebutuhan pendidikan yang beragam.

Batas Rombongan Belajar: Menjaga Kualitas Pembelajaran

Untuk menjaga kualitas pembelajaran, ditetapkan batas maksimal murid per kelas:

  • MI: maksimal 28 siswa per kelas
  • MTs: maksimal 32 siswa per kelas
  • MA: maksimal 36 siswa per kelas

Madrasah dapat melebihi batas ini hanya dengan persyaratan ketat, termasuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga dan mendapat persetujuan Kanwil Kemenag Provinsi.

Perpindahan Murid: Prosedur yang Jelas

Juknis juga mengatur perpindahan murid, baik antar madrasah/sekolah dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk murid yang pindah dari luar negeri, diperlukan surat keterangan kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bahkan untuk murid dari satuan pendidikan nonformal atau informal (seperti homeschooling), terbuka kesempatan pindah ke madrasah dengan lulus ujian kesetaraan dan tes kelayakan.

Pembiayaan: Tidak Ada Pungutan Liar

Hal yang sangat penting: biaya pelaksanaan PMB pada madrasah negeri dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Artinya, tidak ada alasan bagi madrasah negeri untuk memungut biaya pendaftaran dari calon murid. Transparansi keuangan tersebut harus dijaga ketat.

Tips Praktis untuk Orang Tua

1. Persiapkan Dokumen Sejak Dini: Akta kelahiran, ijazah/STTB, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk jalur afirmasi, siapkan KIP/PKH/KKS/SKTM.

2. Kumpulkan Bukti Prestasi: Jika anak memiliki sertifikat kompetisi, tahfidz, atau prestasi lainnya, kumpulkan dan simpan baik-baik. Pastikan sertifikat dari penyelenggara resmi.

3. Kunjungi Madrasah Tujuan: Cari tahu lebih detail tentang program, fasilitas, dan budaya madrasah. Jangan hanya lihat dari website.

4. Pahami Jalur yang Tepat: Pilih jalur pendaftaran yang paling sesuai dengan kondisi anak Anda. Jangan ragu memanfaatkan jalur afirmasi jika memenuhi syarat.

5. Pantau Jadwal: Setiap wilayah bisa memiliki jadwal berbeda. Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau madrasah langsung untuk kepastian.

6. Siapkan Rencana Cadangan: Daftarkan ke beberapa madrasah untuk antisipasi.

Pengawasan dan Pengaduan

Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota wajib menyediakan kanal pengaduan untuk masyarakat. Jika Anda menemui praktik yang tidak sesuai dengan Juknis, jangan ragu melaporkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pendidikan Berkualitas untuk Semua

Juknis PMB Madrasah 2026/2027 ini bukan sekadar aturan administratif. Juknis tersebut merupakan manifesto pendidikan inklusif yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia.

Bagi orang tua, ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan madrasah sebagai pilihan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai keislaman.

Ingat, pendidikan adalah investasi jangka panjang. Pilih dengan bijak, persiapkan dengan matang, dan dampingi anak-anak kita meraih masa depan gemilang.

Selamat mempersiapkan masa depan putra-putri Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi langsung ke madrasah tujuan.

Sumber:

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 

Posting Komentar untuk "PANDUAN LENGKAP PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027"