SOAL LATIHAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TINGKAT PROVINSI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA (PART D)

Seorang laki-laki wafat, meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, 1 istri, 1 bapak, 1 ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki, 1 cucu perempuan dari anak laki-laki, 1 nenek (ibu dari bapak) dan 1 nenek (ibu dari ibu). Pada saat pembagian warisan, terdapat kesalahan dalam pembagian, sehingga jumlah warisan yang diterima 1 anak laki-laki, lebih 10% dari yang seharusnya diterima.

Jika harta yang diterima 1 anak laki-laki setelah terjadi kesalahan pembagian adalah sebesar Rp158.730.000,00, maka setelah dilakukan pembetulan perhitungan, harta warisan yang seharusnya diterima oleh istri adalah ….

(Pilihan Ganda)

A. Rp72.150.000,00

B. Rp83.250.000,00

C. Rp111.000.000,00

D. Rp144.300.000,00

ALTERNATIF PENYELESAIAN

Analisis Masalah

Soal tersebut berkaitan dengan pembagian warisan (fara'id) yang mengalami kesalahan hitung. Kita diminta untuk mencari nilai warisan yang seharusnya diterima oleh istri setelah perhitungan diperbaiki.

Informasi yang Diberikan

  • Ahli waris:

2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, 1 istri, 1 bapak, 1 ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki, 1 cucu perempuan dari anak laki-laki, 1 nenek (ibu dari bapak), dan 1 nenek (ibu dari ibu).

  • Terjadi kesalahan pembagian di mana 1 anak laki-laki menerima 10% lebih banyak dari yang seharusnya.

  • Jumlah yang diterima oleh 1 anak laki-laki setelah kesalahan adalah Rp158.730.000,00

Langkah Penyelesaian

1. Menentukan Bagian Ahli Waris yang Berhak

Menurut hukum fara'id, keberadaan anak laki-laki dan anak perempuan akan mengecualikan cucu dan nenek (dari jalur mana pun). Jadi, cucu laki-laki, cucu perempuan, dan kedua nenek tidak mendapatkan warisan.

Ahli waris yang berhak menerima adalah:

  • Istri

  • Bapak

  • Ibu

  • Anak laki-laki (2 orang)

  • Anak perempuan (1 orang)

Besaran bagian pokok untuk setiap ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Bagian istri adalah ⅛ dari total harta karena ada anak.

  • Bagian bapak adalah ⅙ dari total harta karena ada anak.

  • Bagian ibu adalah ⅙ dari total harta karena ada anak.

  • Sisa harta dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1 (anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan).

2. Menghitung Jumlah Warisan Seharusnya yang Diterima Anak Laki-Laki

Jumlah yang diterima oleh anak laki-laki setelah kesalahan adalah Rp158.730.000,00, yang merupakan 110% dari jumlah yang seharusnya.

Misalkan x adalah jumlah yang seharusnya diterima oleh 1 anak laki-laki, maka

110% × x = 158.730.000

1,10 × x = 158.730.000

x = 158.730.000​ : 1,10

x = 1.587.300.000​ : 11

x = 144.300.000

Jumlah yang seharusnya diterima oleh 1 anak laki-laki adalah Rp144.300.000,00.

3. Menghitung Total Harta Warisan

Misalkan T adalah total harta warisan.

Bagian istri, bapak, dan ibu adalah:

  • Bagian Istri: ⅛T

  • Bagian Bapak: ⅙T

  • Bagian Ibu: T

Total bagian dari mereka adalah:

TTT

Sisa harta untuk anak-anak adalah:

Sisa tersebut dibagi untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan perbandingan 2 : 2 : 1. Total bagian adalah 2 + 2 + 1 = 5.

Bagian 1 anak laki-laki adalah   dari sisa harta:

Total harta warisan adalah Rp666.000.000,00

4. Menghitung Warisan Seharusnya yang Diterima Istri

Bagian istri adalah ⅛ dari total harta warisan.

Bagian Istri

⅛ × T

⅛ ​× 666.000.000

= 666.000.000 : 8

= 83.250.000

Jadi, harta warisan yang seharusnya diterima oleh istri adalah Rp83.250.000,00.

(Pilihan jawaban B benar)

Posting Komentar untuk "SOAL LATIHAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TINGKAT PROVINSI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA (PART D)"