SOAL LATIHAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TINGKAT PROVINSI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA (PART D)
Seorang laki-laki wafat, meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, 1 istri, 1 bapak, 1 ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki, 1 cucu perempuan dari anak laki-laki, 1 nenek (ibu dari bapak) dan 1 nenek (ibu dari ibu). Pada saat pembagian warisan, terdapat kesalahan dalam pembagian, sehingga jumlah warisan yang diterima 1 anak laki-laki, lebih 10% dari yang seharusnya diterima.
Jika harta yang diterima 1 anak laki-laki setelah terjadi kesalahan pembagian adalah sebesar Rp158.730.000,00, maka setelah dilakukan pembetulan perhitungan, harta warisan yang seharusnya diterima oleh istri adalah ….
(Pilihan Ganda)
A. Rp72.150.000,00
B. Rp83.250.000,00
C. Rp111.000.000,00
D. Rp144.300.000,00
ALTERNATIF PENYELESAIAN
Analisis Masalah
Soal tersebut berkaitan dengan pembagian warisan (fara'id)
yang mengalami kesalahan hitung. Kita diminta untuk mencari nilai warisan yang
seharusnya diterima oleh istri setelah perhitungan diperbaiki.
Informasi yang Diberikan
- Ahli
waris:
2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, 1
istri, 1 bapak, 1 ibu, 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki, 1 cucu perempuan
dari anak laki-laki, 1 nenek (ibu dari bapak), dan 1 nenek (ibu dari ibu).
- Terjadi
kesalahan pembagian di mana 1 anak laki-laki menerima 10% lebih banyak
dari yang seharusnya.
- Jumlah yang diterima oleh 1 anak laki-laki setelah kesalahan adalah Rp158.730.000,00
Langkah Penyelesaian
1. Menentukan Bagian Ahli Waris yang Berhak
Menurut hukum fara'id, keberadaan anak laki-laki dan
anak perempuan akan mengecualikan cucu dan nenek (dari jalur mana pun). Jadi,
cucu laki-laki, cucu perempuan, dan kedua nenek tidak mendapatkan warisan.
Ahli waris yang berhak menerima adalah:
- Istri
- Bapak
- Ibu
- Anak laki-laki (2 orang)
- Anak
perempuan (1 orang)
Besaran bagian pokok untuk setiap ahli waris adalah sebagai
berikut:
- Bagian
istri adalah ⅛ dari total harta karena ada anak.
- Bagian
bapak adalah ⅙ dari total harta karena ada anak.
- Bagian
ibu adalah ⅙ dari total harta karena ada anak.
- Sisa harta dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1 (anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan).
2. Menghitung Jumlah Warisan Seharusnya yang Diterima Anak
Laki-Laki
Jumlah yang diterima oleh anak laki-laki setelah kesalahan
adalah Rp158.730.000,00, yang merupakan 110% dari jumlah yang seharusnya.
Misalkan x adalah jumlah yang seharusnya
diterima oleh 1 anak laki-laki, maka
110% × x = 158.730.000
⇔ 1,10 × x = 158.730.000
⇔ x = 158.730.000 : 1,10
⇔ x = 1.587.300.000 : 11
⇔ x = 144.300.000
Jumlah yang seharusnya diterima oleh 1 anak laki-laki adalah
Rp144.300.000,00.
3. Menghitung Total Harta Warisan
Misalkan T adalah total harta warisan.
Bagian istri,
bapak, dan ibu adalah:
- Bagian
Istri: ⅛T
- Bagian
Bapak: ⅙T
- Bagian
Ibu: ⅙T
Total bagian dari mereka adalah:
⅛T + ⅙T + ⅙T
Sisa harta untuk anak-anak adalah:
Sisa tersebut dibagi untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan perbandingan 2 : 2 : 1. Total bagian adalah 2 + 2 + 1 = 5.
Bagian 1 anak laki-laki adalah dari sisa harta:
Total harta warisan adalah Rp666.000.000,00
4. Menghitung Warisan Seharusnya yang Diterima Istri
Bagian istri adalah ⅛ dari total harta warisan.
Bagian Istri
= ⅛ × T
= ⅛ × 666.000.000
= 666.000.000 : 8
= 83.250.000
Jadi, harta warisan yang seharusnya diterima oleh istri
adalah Rp83.250.000,00.
(Pilihan jawaban B benar)
Posting Komentar untuk "SOAL LATIHAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TINGKAT PROVINSI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA (PART D)"
Posting Komentar