SOAL LATIHAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA (PART D)
Ali ingin berpuasa sunnah 3 dari 7 hari berikutnya, dari Minggu
sampai Sabtu. Ia teringat hadis berikut dalam memilih hari untuk puasa sunnah.
لا ÙŠَصُÙˆْÙ…َÙ†َّ Ø£َØَدُÙƒُÙ…ْ ÙŠَÙˆْÙ…َ الْجُÙ…ُعَØ©ِ Ø¥ِÙ„َّا ÙŠَÙˆْÙ…ًا Ù‚َبْÙ„َÙ‡ُ
Ø£َÙˆْ بَعْدَÙ‡ُ
Banyak cara Ali memilih 3 hari puasa sunnah tersebut adalah ....
ALTERNATIF PENYELESAIAN
Soal tersebut adalah soal kombinasi dengan kondisi khusus.
Kita akan menghitung total cara tanpa batasan, lalu mengurangkan cara-cara yang
dilarang.
Total hari yang tersedia ada 7 (Minggu, Senin, Selasa, Rabu,
Kamis, Jumat, Sabtu). Ali akan memilih 3 hari untuk berpuasa.
Langkah 1: Hitung total cara tanpa batasan
Total cara memilih 3 hari dari 7 hari adalah kombinasi 7
diambil 3.
C(7, 3)
= 35
Langkah 2: Identifikasi dan hitung cara-cara yang dilarang
Hadis tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak boleh
berpuasa hanya pada hari Jumat, kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau
sesudahnya (Kamis atau Sabtu).
Jadi, cara yang dilarang adalah memilih hari Jumat tanpa
hari Kamis atau Sabtu.
Kita perlu mengidentifikasi semua kombinasi 3 hari yang mengandung
Jumat tetapi tidak mengandung Kamis atau Sabtu.
Hari yang bisa dipilih selain Kamis, Jumat, dan Sabtu adalah Minggu,
Senin, Selasa, dan Rabu. Ada 4 hari yang tersisa. Kita harus memilih hari
Jumat, ditambah 2 hari lain dari 4 hari yang tersisa (Minggu, Senin, Selasa,
Rabu). Banyaknya cara untuk memilih 2 hari dari 4 hari tersebut adalah
kombinasi 4 diambil 2.
C(4, 2)
= 6
1. (Jumat, Minggu, Senin)
2. (Jumat, Minggu, Selasa)
3. (Jumat, Minggu, Rabu)
4. (Jumat, Senin, Selasa)
5. (Jumat, Senin, Rabu)
6. (Jumat, Selasa, Rabu)
Langkah 3: Hitung banyak cara yang diperbolehkan
Banyak cara yang diperbolehkan adalah total cara dikurangi cara yang dilarang. Jumlah cara
= (Total cara) - (Cara yang dilarang)
= 35 – 6
= 29
Jadi, banyak cara Ali memilih 3 hari puasa sunnah tersebut adalah 29.
Posting Komentar untuk "SOAL LATIHAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA (PART D)"
Posting Komentar