PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025

MERAJUT MASA DEPAN PENDIDIKAN INDONESIA: MENGUPAS TUNTAS KURIKULUM DENGAN FOKUS AI DAN KARAKTER PANCASILA

Pendidikan adalah tiang utama kemajuan sebuah bangsa. Di tengah derasnya arus perubahan global dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, kurikulum pendidikan harus senantiasa beradaptasi untuk menghasilkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks ini, kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 menjadi sorotan penting. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Lebih dari sekadar revisi, regulasi tersebut menandai langkah progresif pemerintah dalam merajut masa depan pendidikan Indonesia, dengan penekanan kuat pada "Pembelajaran Mendalam" dan pengenalan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial/Artificial Intelligence (AI).

Mengapa Kurikulum Harus Berubah? Adaptasi di Era Ketidakpastian

Perubahan kurikulum bukanlah semata-mata formalitas, melainkan sebuah keniscayaan. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 lahir dari pertimbangan mendalam akan kebutuhan untuk membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila. Selain itu, kurikulum disesuaikan agar mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Dalam era di mana informasi menyebar begitu cepat dan keterampilan yang relevan berubah dalam hitungan bulan, sistem pendidikan tidak bisa lagi hanya berfokus pada transfer pengetahuan. Sistem tersebut harus mampu membekali murid dengan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan kemandirian. Hal inilah yang menjadi landasan filosofis di balik kerangka dasar kurikulum, yang meliputi tujuan, landasan filosofis, prinsip, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam.

Pembelajaran Mendalam: Fondasi Karakter dan Kompetensi Abad 21

Salah satu konsep sentral yang diusung dalam kurikulum adalah "Pembelajaran Mendalam" (Deep Learning). Hal ini bukan sekadar istilah, melainkan sebuah pendekatan holistik yang memuliakan murid, dengan menekankan penciptaan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pembelajaran Mendalam mengintegrasikan empat dimensi penting secara terpadu, yaitu Olah Pikir (Intelektual), Olah Hati (Etika), Olah Rasa (Estetika), dan Olah Raga (Kinestetik).

Mari kita bedah lebih dalam dimensi-dimensi tersebut.

  • Olah Pikir:

Berfokus pada pengembangan kemampuan intelektual melalui eksplorasi, eksperimen, dan inovasi, mendorong pola pikir adaptif dan solusi kreatif. Hal ini sejalan dengan tuntutan dunia kerja modern yang membutuhkan individu yang mampu menyelesaikan masalah kompleks.

  • Olah Hati dan Olah Rasa:

Memperkuat nilai-nilai moral, etika, dan estetika, membentuk murid yang berintegritas, berempati, dan berkomitmen terhadap keadilan. Dimensi ini sangat relevan dalam membangun masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman. Filosofi tersebut diperkaya dengan pemikiran Ki Bagus Hadikusumo dan Romo Y. B. Mangunwijaya yang menekankan pendidikan berbasis moralitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.

  • Olah Raga:

Mengedepankan keseimbangan antara kesehatan fisik dan mental, menanamkan nilai disiplin, ketekunan, dan daya tahan. Kesadaran bahwa tubuh yang sehat mendukung pikiran yang tajam dan hati yang tenang adalah kunci keberhasilan di berbagai aspek kehidupan.

Tujuan akhir dari Pembelajaran Mendalam adalah mencapai delapan dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Hal ini mencerminkan visi pendidikan yang tidak hanya menghasilkan individu cerdas, tetapi juga bermartabat, mandiri, dan berempati, siap menghadapi tantangan global dengan percaya diri dan kesadaran penuh.

Pendekatan tersebut juga diperkuat oleh landasan filosofis dari tokoh-tokoh besar pendidikan Indonesia seperti Ki Hajar Dewantara dengan sistem Among-nya (asah, asih, asuh) yang menciptakan suasana belajar yang membebaskan dan menggembirakan layaknya "Taman Siswa". Pemikiran K. H. Ahmad Dahlan yang memandang pendidikan sebagai alat perubahan sosial dan Syaikh Az-Zarnuji yang menekankan adab dan metode belajar efektif juga menjadi inspirasi. Semua pandangan tersebut menyatu untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memuliakan guru, teman sejawat, dan sumber ilmu.

Secara sosiologis, pendidikan yang holistik sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan hanya cerdas secara intelektual tetapi juga dalam budaya, sistem, dan lingkungan secara luas. Pembelajaran Mendalam menjadi fondasi bagi ekosistem pendidikan nasional, mewujudkan diri dalam setiap komponen, dari kelas terkecil hingga sistem terbesar. Sementara itu, landasan psikopedagogis memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas murid, menjadikan mereka pelaku aktif dalam proses pembelajaran.

Gerbang Masa Depan: Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam Kurikulum

Inilah bagian yang paling dinantikan, khususnya bagi para pegiat matematika dan teknologi. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memperkenalkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial/Artificial Intelligence (AI). Mata pelajaran tersebut akan diselenggarakan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pengenalan mata pelajaran tersebut merupakan langkah strategis yang visioner. Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemahaman tentang koding (pemrograman) dan kecerdasan artifisial bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan keterampilan fundamental yang akan menentukan daya saing individu dan bangsa.

Melalui mata pelajaran tersebut, murid akan dibekali dengan:

  • Logika Pemrograman:

Mengasah kemampuan berpikir sistematis, algoritmik, dan penyelesaian masalah yang kompleks. Keterampilan tersebut tidak hanya relevan dalam dunia komputasi, tetapi juga dalam setiap aspek kehidupan yang membutuhkan penalaran terstruktur.

  • Dasar-dasar Kecerdasan Artifisial:

Memahami konsep dasar Kecerdasan Artifisial/Artificial Intelligence (AI), seperti machine learning, deep learning, dan aplikasinya. Hal ini akan membuka wawasan murid terhadap potensi besar AI dalam berbagai bidang, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga lingkungan.

  • Kreativitas dan Inovasi Digital:

Mendorong murid untuk menciptakan solusi digital sendiri, mulai dari aplikasi sederhana hingga prototipe AI. Hal ini akan menumbuhkan semangat inovasi dan kewirausahaan sejak dini.

  • Persiapan Karir Masa Depan:

Membuka gerbang menuju berbagai profesi di bidang teknologi yang berkembang pesat, seperti data scientist, AI engineer, software developer, dan banyak lagi. Hal ini adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan talenta digital unggul Indonesia.

Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial bersifat pilihan, yang memungkinkan satuan pendidikan menyediakannya sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan murid dapat memilihnya sesuai minat. Fleksibilitas tersebut penting untuk memastikan implementasi yang efektif dan relevan dengan konteks masing-masing sekolah. Hal ini adalah peluang emas untuk menjelajahi bagaimana konsep-konsep matematika menjadi dasar bagi algoritma koding dan kecerdasan artifisial, serta bagaimana kedua bidang tersebut saling melengkapi untuk membentuk masa depan yang digerakkan oleh data dan inovasi.

Lebih dari Sekadar Kelas: Kokurikuler dan Ekstrakurikuler yang Mendukung

Kurikulum memberikan perhatian khusus pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai penunjang proses pembelajaran intrakurikuler.

Kokurikuler kini memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar, serta dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, "gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat", dan/atau cara lainnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan pembelajaran di luar kelas menjadi pengalaman yang lebih terstruktur dan bermakna. Bagi pendidikan kesetaraan, kokurikuler akan dilaksanakan melalui pemberdayaan dan keterampilan.

Sementara itu, Ekstrakurikuler tetap menjadi bagian penting. Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal wajib menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler, dan setidaknya harus menyediakan Ekstrakurikuler Kepramukaan atau kepanduan lainnya. Pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan juga dapat menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengembangkan minat, bakat, dan karakter murid melalui kegiatan non-akademis yang terstruktur.

Implementasi Bertahap dan Harapan Masa Depan

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Juli 2025. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap di berbagai jenjang pendidikan. Untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, dapat diterapkan secara bertahap atau serentak. Untuk jenjang SD/MI, SLB/SDLB, SMP/MTs, SLB/SMPLB, implementasi akan dimulai secara bertahap dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII, atau secara serentak. Sementara untuk SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB/SMALB, implementasi dimulai secara bertahap dari kelas X.

Pengenalan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial secara spesifik disebutkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap. Hal ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dan peluang di era digital.

Kurikulum dengan fondasi Pembelajaran Mendalam dan inklusi mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, mencerminkan visi pendidikan yang holistik dan adaptif. Hal ini bukan hanya tentang mengajarkan apa yang harus dipikirkan, tetapi bagaimana cara berpikir, merasakan, berinteraksi, dan bahkan bergerak. Hal  ini adalah tentang membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga berintegritas, berempati, dan berbudaya Pancasila.

Bagi para pendidik, orang tua, dan terutama murid, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah undangan untuk berpartisipasi aktif dalam transformasi pendidikan. Mari kita sambut perubahan tersebut dengan semangat optimisme, kolaborasi, dan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif, relevan, dan menyiapkan generasi penerus yang tangguh untuk masa depan. Pendidikan yang bermutu adalah investasi terbaik untuk peradaban bangsa.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025"