PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025
MERAJUT MASA DEPAN PENDIDIKAN INDONESIA: MENGUPAS TUNTAS
KURIKULUM DENGAN FOKUS AI DAN KARAKTER PANCASILA
Pendidikan adalah tiang utama kemajuan sebuah bangsa. Di
tengah derasnya arus perubahan global dan pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan serta teknologi, kurikulum pendidikan harus senantiasa beradaptasi
untuk menghasilkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi
juga tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks
ini, kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 menjadi sorotan penting. Peraturan tersebut
merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Lebih dari sekadar revisi, regulasi tersebut menandai
langkah progresif pemerintah dalam merajut masa depan pendidikan Indonesia,
dengan penekanan kuat pada "Pembelajaran Mendalam" dan pengenalan
mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial/Artificial
Intelligence (AI).
Mengapa Kurikulum Harus Berubah? Adaptasi di Era
Ketidakpastian
Perubahan kurikulum bukanlah semata-mata formalitas,
melainkan sebuah keniscayaan. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 lahir dari
pertimbangan mendalam akan kebutuhan untuk membangun manusia Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan
berkarakter Pancasila. Selain itu, kurikulum disesuaikan agar mampu beradaptasi
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta
keragaman sosial dan budaya yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Dalam era di mana informasi menyebar begitu cepat dan
keterampilan yang relevan berubah dalam hitungan bulan, sistem pendidikan tidak
bisa lagi hanya berfokus pada transfer pengetahuan. Sistem tersebut harus mampu
membekali murid dengan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan
kemandirian. Hal inilah yang menjadi landasan filosofis di balik kerangka dasar
kurikulum, yang meliputi tujuan, landasan filosofis, prinsip, landasan
sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pembelajaran Mendalam: Fondasi Karakter dan Kompetensi Abad
21
Salah satu konsep sentral yang diusung dalam kurikulum adalah
"Pembelajaran Mendalam" (Deep Learning). Hal ini bukan sekadar
istilah, melainkan sebuah pendekatan holistik yang memuliakan murid, dengan
menekankan penciptaan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan
menggembirakan. Pembelajaran Mendalam mengintegrasikan empat dimensi penting
secara terpadu, yaitu Olah Pikir (Intelektual), Olah Hati (Etika), Olah Rasa
(Estetika), dan Olah Raga (Kinestetik).
Mari kita bedah lebih dalam dimensi-dimensi tersebut.
- Olah
Pikir:
Berfokus pada pengembangan kemampuan
intelektual melalui eksplorasi, eksperimen, dan inovasi, mendorong pola pikir
adaptif dan solusi kreatif. Hal ini sejalan dengan tuntutan dunia kerja modern
yang membutuhkan individu yang mampu menyelesaikan masalah kompleks.
- Olah
Hati dan Olah Rasa:
Memperkuat nilai-nilai moral, etika,
dan estetika, membentuk murid yang berintegritas, berempati, dan berkomitmen
terhadap keadilan. Dimensi ini sangat relevan dalam membangun masyarakat yang
harmonis di tengah keberagaman. Filosofi tersebut diperkaya dengan pemikiran Ki
Bagus Hadikusumo dan Romo Y. B. Mangunwijaya yang menekankan pendidikan
berbasis moralitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.
- Olah
Raga:
Mengedepankan keseimbangan antara
kesehatan fisik dan mental, menanamkan nilai disiplin, ketekunan, dan daya
tahan. Kesadaran bahwa tubuh yang sehat mendukung pikiran yang tajam dan hati
yang tenang adalah kunci keberhasilan di berbagai aspek kehidupan.
Tujuan akhir dari Pembelajaran Mendalam adalah mencapai
delapan dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian,
kesehatan, dan komunikasi. Hal ini mencerminkan visi pendidikan yang tidak
hanya menghasilkan individu cerdas, tetapi juga bermartabat, mandiri, dan
berempati, siap menghadapi tantangan global dengan percaya diri dan kesadaran
penuh.
Pendekatan tersebut juga diperkuat oleh landasan filosofis
dari tokoh-tokoh besar pendidikan Indonesia seperti Ki Hajar Dewantara dengan
sistem Among-nya (asah, asih, asuh) yang menciptakan suasana belajar yang
membebaskan dan menggembirakan layaknya "Taman Siswa". Pemikiran K. H.
Ahmad Dahlan yang memandang pendidikan sebagai alat perubahan sosial dan Syaikh
Az-Zarnuji yang menekankan adab dan metode belajar efektif juga menjadi
inspirasi. Semua pandangan tersebut menyatu untuk menciptakan lingkungan
pembelajaran yang memuliakan guru, teman sejawat, dan sumber ilmu.
Secara sosiologis, pendidikan yang holistik sejalan dengan
cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, bukan hanya cerdas secara intelektual tetapi juga dalam budaya,
sistem, dan lingkungan secara luas. Pembelajaran Mendalam menjadi fondasi bagi
ekosistem pendidikan nasional, mewujudkan diri dalam setiap komponen, dari
kelas terkecil hingga sistem terbesar. Sementara itu, landasan psikopedagogis
memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas murid,
menjadikan mereka pelaku aktif dalam proses pembelajaran.
Gerbang Masa Depan: Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam
Kurikulum
Inilah bagian yang paling dinantikan, khususnya bagi para
pegiat matematika dan teknologi. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
memperkenalkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial/Artificial
Intelligence (AI). Mata pelajaran tersebut akan diselenggarakan secara
bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Pengenalan mata pelajaran tersebut merupakan langkah
strategis yang visioner. Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0,
pemahaman tentang koding (pemrograman) dan kecerdasan artifisial bukan lagi
sekadar nilai tambah, melainkan keterampilan fundamental yang akan menentukan
daya saing individu dan bangsa.
Melalui mata pelajaran tersebut, murid akan dibekali dengan:
- Logika
Pemrograman:
Mengasah kemampuan berpikir
sistematis, algoritmik, dan penyelesaian masalah yang kompleks. Keterampilan tersebut
tidak hanya relevan dalam dunia komputasi, tetapi juga dalam setiap aspek
kehidupan yang membutuhkan penalaran terstruktur.
- Dasar-dasar
Kecerdasan Artifisial:
Memahami konsep dasar Kecerdasan
Artifisial/Artificial Intelligence (AI), seperti machine learning,
deep learning, dan aplikasinya. Hal ini akan membuka wawasan murid
terhadap potensi besar AI dalam berbagai bidang, mulai dari kesehatan, ekonomi,
hingga lingkungan.
- Kreativitas
dan Inovasi Digital:
Mendorong murid untuk menciptakan
solusi digital sendiri, mulai dari aplikasi sederhana hingga prototipe AI. Hal
ini akan menumbuhkan semangat inovasi dan kewirausahaan sejak dini.
- Persiapan
Karir Masa Depan:
Membuka gerbang menuju berbagai
profesi di bidang teknologi yang berkembang pesat, seperti data scientist, AI
engineer, software developer, dan banyak lagi. Hal ini adalah investasi jangka
panjang untuk menyiapkan talenta digital unggul Indonesia.
Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial bersifat
pilihan, yang memungkinkan satuan pendidikan menyediakannya sesuai dengan
sumber daya yang dimiliki dan murid dapat memilihnya sesuai minat. Fleksibilitas
tersebut penting untuk memastikan implementasi yang efektif dan relevan dengan
konteks masing-masing sekolah. Hal ini adalah peluang emas untuk menjelajahi
bagaimana konsep-konsep matematika menjadi dasar bagi algoritma koding dan
kecerdasan artifisial, serta bagaimana kedua bidang tersebut saling melengkapi
untuk membentuk masa depan yang digerakkan oleh data dan inovasi.
Lebih dari Sekadar Kelas: Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
yang Mendukung
Kurikulum memberikan perhatian khusus pada kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai penunjang proses pembelajaran
intrakurikuler.
Kokurikuler kini memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban
belajar, serta dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas
disiplin ilmu, "gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat",
dan/atau cara lainnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan
pembelajaran di luar kelas menjadi pengalaman yang lebih terstruktur dan
bermakna. Bagi pendidikan kesetaraan, kokurikuler akan dilaksanakan melalui
pemberdayaan dan keterampilan.
Sementara itu, Ekstrakurikuler tetap menjadi bagian
penting. Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal wajib menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler, dan setidaknya harus
menyediakan Ekstrakurikuler Kepramukaan atau kepanduan lainnya. Pendidikan
anak usia dini dan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan juga
dapat menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler. Hal ini menunjukkan komitmen
untuk mengembangkan minat, bakat, dan karakter murid melalui kegiatan
non-akademis yang terstruktur.
Implementasi Bertahap dan Harapan Masa Depan
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu
15 Juli 2025. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap di berbagai
jenjang pendidikan. Untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan,
dapat diterapkan secara bertahap atau serentak. Untuk jenjang SD/MI, SLB/SDLB,
SMP/MTs, SLB/SMPLB, implementasi akan dimulai secara bertahap dari kelas I,
kelas IV, dan kelas VII, atau secara serentak. Sementara untuk SMA/MA, SMK/MAK,
dan SLB/SMALB, implementasi dimulai secara bertahap dari kelas X.
Pengenalan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan
Artifisial secara spesifik disebutkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026
secara bertahap. Hal ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam
mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dan peluang di era digital.
Kurikulum dengan fondasi Pembelajaran Mendalam dan inklusi
mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, mencerminkan visi pendidikan
yang holistik dan adaptif. Hal ini bukan hanya tentang mengajarkan apa yang
harus dipikirkan, tetapi bagaimana cara berpikir, merasakan, berinteraksi, dan
bahkan bergerak. Hal ini adalah tentang
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang tidak hanya kompeten secara
profesional, tetapi juga berintegritas, berempati, dan berbudaya Pancasila.
Bagi para pendidik, orang tua, dan terutama murid,
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah undangan untuk berpartisipasi aktif
dalam transformasi pendidikan. Mari kita sambut perubahan tersebut dengan
semangat optimisme, kolaborasi, dan komitmen untuk menciptakan lingkungan
belajar yang inspiratif, relevan, dan menyiapkan generasi penerus yang tangguh
untuk masa depan. Pendidikan yang bermutu adalah investasi terbaik untuk
peradaban bangsa.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025"
Posting Komentar